SELUMA - Satreskrim Polres Seluma bersama anggota BKSDA Seksi II Wilayah Kabupaten Seluma berhasil mengamankan In (55) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. In ditangkap lantaran tertangkap tangan sedang menebang kayu di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Lubuk Sandi, Selasa 24 Agustus lalu.
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmadi Bustanil, S.IK membenarkan telah mengamankan pelaku penebangan pohon di kawasan hutan konservasi. "Saat itu anggota patroli melihat satu orang laki-laki yang sedang di lokasi sedang melakukan pembalakan liar dalam kawasan hutan, kemudian Kanit Tipidter dan anggota menghampiri dan mengamankan laki-laki yang melakukan penebangan pohon," ungkapnya. Dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan In alah sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Saat ini pelaku telah kita amakan di Mapolres Seluma bersama satu gergaji, parang karena melakukan penebangan hutan konservasi," jelasnya.(juu)Tertangkap Tangan Tebang Pohon, Warga Kampung Melayu Diamankan
Jumat 27-08-2021,15:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :