Penggelapan Rp 1,01 M, Manajemen Erlangga Berpeluang Dipanggil, Dikbud: Pembelian Buku Sesuai Juknis

Sabtu 11-09-2021,17:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih mendalami dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1,01 miliar lebih.

Terbaru, tidak menutup kemungkinan manajemen PT. Penerbit Erlangga di Jakarta turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Apalagi pelapor dalam kasus ini karyawan perusahaan itu sendiri, dengan posisi Asisten Manager Wilayah Mukomuko.

BACA JUGA:  Mengaku Khilaf, Tukang Roti Diamankan Usai Lakukan Ini Pada Tukang Buah “Untuk sementara, belum. Tapi tidak menutup kemungkinan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH saat dikonfirmasi Rakyat Bengkulu melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, pasalnya penggelapan sekitar Rp 1,01 miliar itu cukup besar untuk dilakukan oleh satu orang, Teguh belum dapat memastikan.

Sejauh ini penyidik melalui pemeriksaan yang dilakukan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kasus ini hanya tersangka tunggal.

“Semua uang, dan otaknya hanya satu tersangka ini  (MS, red),” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd ditemui Rakyat Bengkulu mengatakan, sekolah punya kewenangan membeli langsung buku-buku yang dibutuhkan untuk sekolah maupun siswa.

BACA JUGA:  Modus Ingin Diberikan Pekerjaan, Wanita Ini Nyaris Diperkosa Sepupu di Dekat Perkebunan Sawit Jika buku-buku itu dibeli melalui dana operasional sekolah (BOS).

Sudah diatur dalam petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sekolah boleh mengadakan buku sendiri. berkaitan dengan dana BOS. Dalam petunjuknya jelas, bahwa pengadaan semua kebutuhan menggunakan dana BOS itu dilakukan pihak sekolah,” tegas Ruslan.

Mengenai metode pembayaran dipersilakan negoisasi antara sekolah dengan perusahaan atau dengan orang yang ditunjuk perusahaan.

Terpenting penekanan dari Dinas, perusahaan harus jelas,  harus jelas pula orangnya dan jelas pula surat pertanggungjawabannya (SPj).

“Saya sudah mewanti-wanti ke sekolah, harus jelas orangnya, jelas perusahaanya dan jelas SPj-nya. Mau gunakan penerbit yang mana, silakan. Kita tidak membatasi dan kita tidak mengarahkan. Mengenai penggelapan oleh oknum karyawan perusahaan, itu di luar ranah kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Mukomuko meringkus MS (27) warga Kecamatan Penarik.

Ia menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,01 miliar.

BACA JUGA:  Sembilan Bulan Belum Gajian, DD Kali Diproses, Pelaksanaan Diawasi Uang itu merupakan pembayaran buku dari 51 sekolah dasar di Kabupaten Mukomuko. Baca Selanjunya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait