Keluar Penjara Residivis Tembakau Gorila Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Bersama 40 Paket Sabu Siap Edar

Kamis 16-09-2021,16:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - MF (19) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus kepemilikan tembakau gorila ini diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran menyimpan sebanyak 40 narkotika jenis sabu. BACA JUGA:  Imbas Mutasi Karyawan PT CBS, Warga Tutup Akses Jalan Perkebunan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan terhadap MF berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkoba di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah. Pihak kepolisian yang menindaklanjuti informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF di seputar kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mendapati MF membawa 20 paket siap edar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan petunjuk dan pemeriksaan terhadap MF petugas kembali menemukan 20 paket siap edar narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. BACA JUGA:  Baru Calon Anak Tiri Saja Sudah Dianiaya, Masih Bayi Pula "Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu siap edar," sampai kabid. Lanjutnya, dari pemeriksaan sementara MF yang merupakan residivis yang baru keluar lepas dari tahanan kurang lebih satu tahun terkait tersebut, sudah melakukan kegiatan mengedarkan sabu selama 4 bulan terakhir di Kota Bengkulu "Hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku sudah sekitar 4 bulan melakukan kegiatan ini. Juga diduga ada yang mengendalikan pelaku ini yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan," tambahnya. BACA JUGA:  Curi Handphone untuk Berpoya-poya, ABG Diamankan Polisi Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dari mana asal barang yang didapat oleh MF. Saat ini, MF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait