Ingat! Gelar Pesta Kawinan di Gedung Masih Dilarang

Minggu 19-09-2021,09:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Masyarakat Kota Bengkulu yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat bernafas lega. Pasalnya  mulai tanggal 20 September mendatang, pelaksanaan pesta pernikahan sudah diperbolehkan lagi.

Berdasarkan catatan, angka orang yang terpapar virus Covid-19 pada akhir-akhir ini mengalami penurunan yang signifikan bahkan ada dalam satu harinya tidak ada catatan orang yang terpapar.

BACA JUGA:  FKKS Tegaskan Komite SMA/SMK Boleh Pungut Biaya, Tergantung Kemampuan Masing-masing Sekolah

          Sehingga Gugus Tugas Covid-19 Kota Bengkulu memperbolehkan untuk melakukan repsesi pernikahan di rumah dengan batasan yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulang Bencan Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson.

Dikatakan, dengan penurunan yang signifikan pihaknya memberikan izin untuk melaksanakan acara nikah.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Bengkulu Menurun Signifikan

          “Jika memang ingin melaksanakan repsesi pernikahan di rumah saja, saya minta benar-benar menerapkan prokes,” ujarnya.

          Kemudian ia menambahkan, untuk melaksanakan repsesi di gedung belum diperbolehkan dikarenakan pihaknya tidak bisa untuk mengontrol dengan optimal berbeda dengan repsesi di rumah.

BACA JUGA:   Tersisa 8 Bulan Lagi, Siapa Caretaker Bupati Bengkulu Tengah Idaman Wakil Rakyat?  

“Kalau di gedung belum dulu kita kasih izin, kalau di rumah bisa kita kontrol prokesnya. Dan juga undangan kita minta batasi sesuai dengan surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu yang tertulis di situ yakni tidak diperbolehkan untuk makan prasmanan hanya boleh nasi kotak dan untuk waktu acaranya sendiri dipersingkat,” tambahnya.

BCA JUGA:  Pengerjaan Pembangunan BORR Nakau – Air Sebakul Dikebut, Target 15 Desember Selesai

          Eddyson mengatakan sampai sekarang ini untuk surat rekomendasi repsesi pernikahan yang telah dikeluarkan berkisar 20 sampai 30 surat rekomendasi yang telah dikelurkan.

“Sekitar 20 sampai 30 kalau untuk saat ini,” katanya.

BACA JUGA:  Tes Susulan Guru PPPK, Tak Perlu Swab Lagi

          Ia menambahkan di gugus tugas Covid-19 telah dibentuk tim untuk memantau prokes pada kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi.

Dan tim tersebut diturunkan setiap minggunya.

BACA JUGA:  Cekcok di Kedai, Pemuda Kampung Kelawi Tewas Ditujah, Pelaku Diamankan 

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait