BENGKULU - EM (25) warga asal Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma melaporkan dugaan penggelapan yang dialaminya ke Mapolres Bengkulu. Terlapor berinisial WW merupakan konsumen yang menyewa satu unit kamera miliknya.
Diceritakan korban, kronologi yang dialaminya berawal saat terlapor menyewa kamera jenis Digital Single-Lens Reflex (DSLR) serta flash eksternal kepada korban, yang memang membuka jasa penyewaan kamera pada Senin 20 September 2021. BACA JUGA: Lebih Tiga Bulan Kabur, Tsk Penipuan Dibekuk di Musi Banyuasin, Korban Dirugikan Rp 300 Juta Kepada korban terlapor berjanji akan mengembalikan kamera tersebut setelah 12 jam lantaran akan digunakan untuk pekerjaan fotografi pesta pernikahan. Saat waktu penyewaan selama 12 jam tersebut habis, terlapor bukannya mengembalikan barang tersebut. Namun terlapor menghubungi korban untuk kembali menambah waktu peminjaman dan akan mengembalikan esok harinya. Akan tetapia korban meminta terlapor untuk mengembalikan barang tersebut terlebih dahulu, barulah melanjutkan mengurus administrasi penambahan waktu penyewaan. BACA JUGA: Dijadikan Penjamin Bagi TKA Tiongkok, Mantan Karyawan Polisikan PT GEI Bengkulu Hanya saja setelah melewati batas pengembalian, terlapor tidak juga mengembalikan barang tersebut sampai saat ini. Terlapor bahkan memblokir korban melalui seluruh jejaring media sosialnya tidak dapat dihubungi. Hingga korban merasa dirugikan memilih melapor ke pihak kepolisian. "Awalnya menyewa selama 12 jam untuk foto pernikahan. Namun setelah batas pengembalian tidak dikembalikan, malah dia tidak bisa dihubungi," kata korban. BACA JUGA: Bu Sekdes dan Pak Bendahara Desa Malam-malam Berduaan di Kamar, DIGEREBEK Terlapor saat meminjam kamera hanya menjaminkan kartu identitas kepada korban, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bertuliskan beralamat di desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Namun saat korban menelusuri alamat terlapor yang dicantumkan di surat penyewaan di Jalan Sumbawa Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, diketahui bahwa alamat tersebut adalah alamat yang dibuat-buat oleh terlapor. BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Minta Lahan 4,8 Ha Baca Selanjutnya>>>Kamera DSLR Dibawa Kabur, “Owner” Jasa Sewa Kamera Rugi Rp 9 Juta
Rabu 22-09-2021,14:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :