OTT Polda Bengkulu, Sunat Bantuan Pelaku Usaha Rp 300- 350 Ribu

Minggu 26-09-2021,15:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Empat oknum perangkat desa dan kepala dusun (kadun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada Jumat (24/9), ditetapkan tersangka.

Keempat oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) itu,  yakni AN (35) Kadun 1.

BACA JUGA:  OTT Oknum Perangkat Desa dan Kadun, Disinyalir Sunat Bantuan

IH (35)  Kadun 2, SM (40) Kasi Pemerintahan dan LS (42) Sekretaris Desa Air Napal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi dalam konferensi pers, Minggu (26/9) mengatakan, tahun 2021 di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji terdapat sebanyak 91 pelaku usaha  mendapatkan BLT- UMKM.

Besaran bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM Rp 2,4 juta setiap penerima manfaat. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yaitu diterima Rp 1,2 per tahap.

Kemudian pada Jumat 24 September 2021, sejumlah pelaku usaha yang melakukan pencairan tahap pertama di Unit Bank BRI Pondok Kelapa.

Namun dalam pelaksanaannya tersangka AN, IH dan SM melakukan pemaksaan pemotongan uang dengan meminta kepada penerima manfaat uang sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp 350 ribu setiap penerima.

Kemudian oleh ketiganya setelah melakukan pemotongan langsung menyerahkan uang tersebut kepada LS selaku Sekretaris Desa.

Ngaku Diarahkan Kades

"Jadi modus operasinya keempat ini melakukan pemaksaan terhadap para penerima bantuan dari kementerian ini. Kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa ini melibatkan perangkat desa. paling bawah dari kadun. kasi pemerintahan dan sekretaris desa," kata Aries.

"Kenapa hal ini bisa dilakukan oleh perangkat desa paling bawah dikarenakan pendataan penerima bantuan ini memang disusun dari mereka sebagai perangkat pemerintahan paling bawah," sambungnya.

Lanjutnya, dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp. 10,5 juta yang merupakan uang hasil pemotongan bantuan dari para penerima manfaat.

Kepada pihak kepolisian, keempatnya mengaku baru kali ini melakukan kegiatan tersebut pada pencairan tahap pertama.

"Ancaman mereka kepada penerima bantuan jika tidak memberikan uang potongan yang diminta, tidak akan cair bantuan pada pencairan selanjutnya," jelasnya.

Keempatnya melanggar pasal 12 huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI 31 tahun. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dari pengakuan LS selaku Sekretaris Desa mengungkapkan, bahwa keempatnya melakukan kegiatan tersebut lantaran mendapatkan arahan dari Kepala Desa (kades) setempat.

Ketika ditanya apakah penerima bantuan tersebut memanglah pelaku UMKM, dirinya menyebutkan sebagian penerima bahkan bukanlah pelaku UMKM.

"Inisiatif melakukan pemotongan ini berawal dari arahan bapak kepala desa. Iya sebagian memang ada yang bukan pelaku UMKM yang menerima bantuannya, ini sesuai arahan saja," bebernya.

Saat ini keempatnya telah diamankan di Sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung perbuatannya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait