BENGKULU - Empat oknum perangkat desa dan kepala dusun (kadun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada Jumat (24/9), ditetapkan tersangka.
Keempat oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) itu, yakni AN (35) Kadun 1. BACA JUGA: OTT Oknum Perangkat Desa dan Kadun, Disinyalir Sunat Bantuan IH (35) Kadun 2, SM (40) Kasi Pemerintahan dan LS (42) Sekretaris Desa Air Napal. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi dalam konferensi pers, Minggu (26/9) mengatakan, tahun 2021 di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji terdapat sebanyak 91 pelaku usaha mendapatkan BLT- UMKM. Besaran bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM Rp 2,4 juta setiap penerima manfaat. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yaitu diterima Rp 1,2 per tahap. Kemudian pada Jumat 24 September 2021, sejumlah pelaku usaha yang melakukan pencairan tahap pertama di Unit Bank BRI Pondok Kelapa. Namun dalam pelaksanaannya tersangka AN, IH dan SM melakukan pemaksaan pemotongan uang dengan meminta kepada penerima manfaat uang sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp 350 ribu setiap penerima. Kemudian oleh ketiganya setelah melakukan pemotongan langsung menyerahkan uang tersebut kepada LS selaku Sekretaris Desa.OTT Polda Bengkulu, Sunat Bantuan Pelaku Usaha Rp 300- 350 Ribu
Minggu 26-09-2021,15:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :