JAKARTA – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan perkawinan siri ke dalam kartu keluarga (KK) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menabrak norma dan keberadaan lembaga terkait lainnya. Selain itu juga dinilai sebagai melegalisasi perkawinan siri.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah A. Tholabi Kharlie mengakui bahwa pernikahan siri dapat ditulis di dalam KK telah menimbulkan polemic di masyarakat. Secara substansi dia bisa menangkap kebijakan tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara. Khususnya untuk anak yang lahir dari pasangan nikah siri. BACA JUGA: Nikah Siri Masuk Kartu Keluarga, Pakai Istilah Kawin Belum Tercatat ’’Hanya saja, semangat itu justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya,’’ katanya di Jakarta kemarin (11/10). Untuk itu dia meminta Kemendagri untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Selain itu dia berharap Kemendagri melibatkan seluruh pemangku kebijakan untuk menyelesaikan polemik nikah siri masuk KK. Tholabi mengatakan dampak dari kebijakan tersebut, secara logis bakal menumbuhsuburkan praktik nikah siri di masyarakat. Padahal prinsip dasar pernikahan adalah asas pencatatan. Seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Untuk itu dia mengatakan penulisan kawin belum tercatat di dalam KK bagi pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif dengan undang-undang itu. Selain itu Tholabi mengatakan kebijakan penulisan pernikahan siri di dalam KK justru merepotkan bagi pasangan saat melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab di dalam administrasi pencatatan di KUA, yang ada hanya kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. ’’Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini tentu merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA,’’ terangnya. Dia juga beda pendapat terhadap klaim Kemendagri bahwa kebijakan tersebut melindungi pihak perempuan. Menurut Tholabi pencantuman keterangan nikah belum tercatat justru menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perempuan.Nikah Siri Masuk KK Dinilai Menabrak Norma
Selasa 12-10-2021,09:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :