BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran kecambah sawit yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat dan tidak berlabel di wilayah Bengkulu.
Ketiga tersangka yakni HH (39) beserta sang istri IS (34) dan rekannya MS ( 44 ) yang merupakan warga asal Provinsi Riau. BACA JUGA: Pembelian Kecambah Sawit “Palsu”, Ada Indikasi Dugaan Korupsi Dana Desa Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Dalam konferensi pers Selasa (19/10) mengatakan. Ketiganya diamankan petugas lantaran mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu kepada masyarakat. Di 4 desa dalam wilayah Kabupaten Seluma, dengan total sebanyak 73.450 butir kecambah. "Mereka mengaku bahwa benih atau kecambah tersebut legal yang berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sebagai perusahaan resmi penyedia kecambah. Padahal mereka memalsukan dokumen legalitas bibit tersebut untuk untuk memperoleh keuntungan pribadi," kata Sudarno.Edarkan 73.450 Kecambah Sawit “Palsu”, Pasutri Diamankan Polisi
Selasa 19-10-2021,14:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :