Di Depan Karaoke Max One, Sinta Dihajar 4 Wanita Sampai Babak Belur

Sabtu 23-10-2021,07:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO - Terlibat penganiayaan, empat wanita penghibur diamankan Sat Reskrim Polres Mukomuko, sekitar pukul 11.30 WIB,  (22/10). Masing-masing berinisial RZ, Ne, JP dan RJ.

Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK. “Keempat wanita ini menjadi terduga pelaku penganiayaan. Seluruhnya sekarang sudah diamankan di Mapolres Mukomuko,” ujar Teguh.

BACA JUGA:  Drainase Ambruk Belum Sebulan Dikerjakan, Artinya Konstruksi Tak Bagus

Hingga berita ini diupdate, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Bukan saja pada terduga pelaku, juga pelapor, korban dan saksi lainnya. Sehingga belum dapat memastikan modus atau permasalahan yang menyebabkan terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kita bertindak, setelah sebelumnya ada laporan ke kepolisian pada petugas jaga Polres. Turut turun melaksanakan penangkapan, Kanit Pidum, Personel Pidum dan Polwan Sat. Reskrim," kata Teguh.

Menurut keterangan pelapor lanjut Teguh, Jandri Efendi (36), warga Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto, bahwa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut Sinta.

Kejadian penganiayaan, sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari (22/10). Tempat kejadian penganiayaan dan pengeroyokan, di pinggir jalan lintas nasional, depan tempat hiburan Karaoke Max One. Berada di wilayah Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

Sama-sama Pekerja Karaoke

“Penganiayaan di pinggir jalan depan Karaoke Max One. Yang diduga dilakukan oleh empat terduga pelaku. Pengakuan korban, ia diseret dan ditendang,” sebutnya.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban pun sampai dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko. Karena luka lebam di wajah dan tubuh.

BACA JUGA:  DPRD Minta Hentikan Sementara Rehab Masjid Al-Kahfi

Korban pun sampai sempat harus dirawat.  Apalagi korban sampai tidak mampu berjalan, sehingga harus menggunakan kursi roda. Dan sementara ini, penyidik menduga, pada empat terduga pelaku, telah melanggar pasal 170 subsidair 351 KUHP.

Apa pemicu kejadian, masih di dalami penyidik. “Kita masih memeriksa saksi-saksi. Terus juga meminta visum ke RSUD Mukomuko. Jadi ini masih dalam penyelidikan. Terduga pelaku dan korban ini, sama-sama bekerja di tempat hiburan tersebut,” demikian Teguh. (hue/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

 
Tags :
Kategori :

Terkait