Beli Sawit Palsu Pakai Dana Desa

Rabu 27-10-2021,09:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Belasan desa di Kabupaten Seluma diantaranya di Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Semidang Alas menggunakan dana desa (DD) untuk pengadaan bibit sawit palsu atau tidak sesuai standar.

BACA JUGA:  Edarkan 73.450 Kecambah Sawit “Palsu”, Pasutri Diamankan Polisi Di mana dalam kasus ini, Polda Bengkulu seminggu lalu telah menetapkan tiga tersangka.

Yakni MS, HH dan MS. Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma akan menindak lanjuti adanya persoalan tersebut di lingkup Kabupaten Seluma.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA mengatakan, memang sudah ada koordinasi pihak Polda Bengkulu dengan Inspektorat terkait pengadaan bibit tersebut.

“Mereka minta pihaknya melakukan tindak lanjut dari pengembangan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bahwa ditemukan ada keterlibatan desa. Intinya kita siap jika diminta oleh Polda Bengkulu untuk melakukan audit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, audit yang dilakukan ada adalah audit dengan tujuan tertentu karena sesusi dengan permintaan dari Polda Bengkulu seperti apa.

“Yang diminta audit dengan tujuan tertentu,” terangnya.

Penyedia Tsk

Data terhimpun, Polda Bengkulu telah penetapkan tiga tersangka warga asal Provinsi Riau sebagai menyedia bibit sawit palsu yang dibelikan oleh desa-desa di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: Defisit Membengkak, Pangkas Anggaran DL dan TPP Namun hasil pengembangan penyidik penemukan keterlibatan

desa dalam pengadaan bibit tersebut. Hal ini ada dugaan penggelembungan harga yang dilakukan oleh desa dengan menggunakan dana desa (DD) tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan, pihaknya akan mencari data desa mana saja yang terlibat pengadaan bibit sawit palsu tersebut.

Karena saat pihaknya baru mendapatkan informasi namun Inspektort juga telah melakukan pemeriksaan.

“Kita belum tau beberapa banyak desa yang terlibat,

maka dari itu setelah ini akan kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara aturan memang dibolehkan tahun ada program padat karya tunai tetapi desa ini menyalakan gunakan regulasi tersebut.

“Kalau aturan memang ada program padat karya tunai tapi kawan salah memartikan,” sampainya. (juu)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait