SELUMA - Belasan desa di Kabupaten Seluma diantaranya di Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Semidang Alas menggunakan dana desa (DD) untuk pengadaan bibit sawit palsu atau tidak sesuai standar.
BACA JUGA: Edarkan 73.450 Kecambah Sawit “Palsu”, Pasutri Diamankan Polisi Di mana dalam kasus ini, Polda Bengkulu seminggu lalu telah menetapkan tiga tersangka. Yakni MS, HH dan MS. Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma akan menindak lanjuti adanya persoalan tersebut di lingkup Kabupaten Seluma. Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA mengatakan, memang sudah ada koordinasi pihak Polda Bengkulu dengan Inspektorat terkait pengadaan bibit tersebut. “Mereka minta pihaknya melakukan tindak lanjut dari pengembangan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bahwa ditemukan ada keterlibatan desa. Intinya kita siap jika diminta oleh Polda Bengkulu untuk melakukan audit,” ujarnya. Ia menjelaskan, audit yang dilakukan ada adalah audit dengan tujuan tertentu karena sesusi dengan permintaan dari Polda Bengkulu seperti apa. “Yang diminta audit dengan tujuan tertentu,” terangnya.Beli Sawit Palsu Pakai Dana Desa
Rabu 27-10-2021,09:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :