Empat Pelaku Pengeroyokan Diringkus

Rabu 03-11-2021,12:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara (BU) membekuk empat tersangka pengeroyokan, dua diantaranya berstatus anak-anak. Keempatnya masing-masing Rudi Geger (23) dan Evan (20) dan dua lagi berstatus anak, yakni FYS dan DT. Menariknya, FYS merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.

Kempat pelaku ini melakukan pengeroyokan pada Andi (19) 4 Oktober lalu sekira pukul 23.00 WIB di Desa Gunung Agung. Keempatnya diduga mabuk usai menonton organ tunggal.

Kejadian ini berawal saat keempat pelaku duduk di salah satu warung tak jauh dari lokasi pentas organ tunggal. Saat itu korban datang ke warung tersebut dan menemui temannya untuk meminta rokok.

Tiba-tiba, pelaku Rudy langsung menghantam kepala korban dengan besi hingga membuat kepala korban robek. Sementara ketiga pelaku lain langsung ikut menganiaya korban.

Untungnya korban sempat kabur dari peristiwa pengeroyokan tersebut. Setelah mengetahui mereka dilaporkan ke polisi, keempatnya sempat menghilang. Namun akhirnya keempatnya berhasil ditangkap 29 Oktober lalu di tempat berbeda.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan jika pelaku Rudy membawa besi yang dimodifikasi memang untuk memukul sesuai kepalan tangan. Keempatnya juga dalam kondisi mabuk.

“Keempatnya sempat menenggak minuman keras sebelum lokasi pentas organ tunggal, di lokasi mereka kembali menenggak miras. Sehingga memang kondisi mabuk ini yang diduga membuat pelaku ini melakukan kekerasan,” katanya.

Sementara itu FYS yang masih berusia 17 tahun ini harus kembali meringkuk dibalik sel tahanan. Pelaku sebelumnya juga ditahan atas kasus yang sama, namun hanya terkena hukuman tiga bulan lantaran statusnya sebagai anak.

“Keempatnya kita lakukan penahanan dan kita amankan juga besi yang digunakan untuk memukul. Kita jerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait