Lidik Dana Hibah Bawaslu, Belasan Saksi Diperiksa

Jumat 05-11-2021,13:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KAUR -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus menggeber pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah APBN di Bawaslu Kaur tahun 2018-2019.

Saat ini sudah belasan saksi dimintai keterangan pengelolaan dana hibah untuk pengawasan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tersebut.

“Kini kita masih lakukan olah data dan keterangan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intel A. Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:  CATAT! Pendaftaran Balon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober

Ia mengatakan, kasus ini masih berstatus lidik.

Pihak-pihak terkait mulai dari Panwascam dan Bawaslu sendiri, sebagian sudah menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun demikian, dalam perkara dana hibah APBN Pilpres dan Pileg itu penyidik belum menetapkan indikasi kerugian Negara.

“Untuk itu nanti dulu, kita masih lidik, secepatnya setelah kita memiliki cukup bukti akan kita ekspose,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengusutan Dana Hibah KPU Kaur Dilimpahkan ke Pidsus

Sementara itu Kapolres  Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK mengatakan, untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bawaslu yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, saat ini penyidik sedikit memperlambat pemeriksaanya.

Hal ini lantaran, penyidik masih fokus menyelesaikan penyidikan dugaan pungli kasus hibah Kemenpora.

Dana hibah ke Bawaslu ini sempat diperiksa penyidik, lantaran hibah Rp 7,9 miliar dari APBD 2020 itu diduga ada indikasi korupsi.

Meski demikian berkasnya tak langsung ditutup. “Kita fokuskan dulu ke dugaan pungli hibah Kemenpora yang dilaporkan,” katanya. (wij)

Simak Video Berita 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini