rakyatbengkulu.com, EMPAT LAWANG - Rambo Andores (27), warga Desa Tangga Rasa Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) pun hanya bisa meringis. Timah panas baru saja bersarang di kaki kanannya, saat mencoba kabur dari kejaran aparat.
Dalam keterangan persnya, Senin (15/7) Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, mengungkapkan, Tsk Rambo merupakan salah satu pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) Muhyidin (56) dan EE (44), warga Kecamatan Pendopo Barat, Talang Padang, Desa Tangga Rasa pada Sabtu, (3/7/21) lalu. BACA JUGA: Oknum ASN Ikut “Enak-enak” dengan 4 Bocah Bawah Umur Kala itu, pelaku diketahui berjumlah 5 orang. Disampaikan, Rambo ditangkap tim elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (11/11).“Kasus begal atau perampokan sadid yang disertai pemerkosaan ini diotaki pelaku BY (DPO) yang tak lain tetangga korban. Dia mengajak pelaku orang untuk merampok korban,” kata Hendri.Para pelaku beraksi sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu, (3/7/2021). Pelaku lima orang datang ke kebun korban. Dua pelaku naik ke pondok korban dan memborgol korban Muhyidin dan satu pelaku membacok korban pada bagian leher mengunakan sebilah pedang. Kemudian, dua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu tiga lainnya. Oleh pelaku Rambo, korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu. “Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain, lalu mengikat istri korban dengan mengunakan tali rafia. Lalu, salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan,” jelas Hendri.
Empat Pelaku Buron
Untuk empat pelaku lainnya, identitas sudah diketahui dan masih dalam pengembangan. Diimbau untuk menyerahkan diri jika tidak akan ditindak tegas. BACA JUGA: Ayah dan Anak Keroyok Security Casablanca, Lalu Ditikam Kasat Reskrim, AKP M Tohirin menambahkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban EE, borgol untuk mengikat korban Muhyidin dan kain untuk membekap korban EE. Peran pelaku Rambo ini memukul korban dengan puntung kayu dan mengumpulkan kopi ke dalam karung. Karena akibat kejadian itu, korban juga kehilangan 150 kg kopi. 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit, uang Rp700 ribu, 1 buah Handphone Nokia serta satu buah tas.“BB motor dan kopi sudah mereka jual dan Rambo kebagian Rp1 juta dan sudah dihabiskan untuk foya-foya. Untuk pelaku Rambo ini dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP tentang curas,” jelasnya.Sementara pelaku Rambo yang terlihat menahan sakit karena luka tambak di kakinya mengaku, dirinya tidak melakukan pemerkosaan. “Megangnya saja tidak. Hanya mukul suaminya saja satu kali, sedikit,” kata Rambo. Bapak satu anak yang bekerja sebagai petani ini mengatakan awalnya dia diajak BY. “Kata BY di Talang kami ado lokak kopi. Dia ngajak ke sana. Laju kami ikut ke sana. Saya hanya kebagian 1 juta, sudah saya belikan racun rumput,” aku tersangka. (eno/sumeks)