rakyatbengkulu.com - Label anak durhaka layak disandang RZ (15), pelajar SMA di Kecamatan Ujan Mas ini.
Bagaimana tidak, dia tega menganiaya NU (44), tak lain ibu kandungnya sendiri.
Dua kali RZ melayangkan sepotong kayu yang tepat mengenai kepala NU, membuat wanita paruhbaya itu semamput.
BACA JUGA: Belum Sempat Nikmati Uang Curanmor, Tiga Sekawan Ini Keburu Tertangkap
Tidak hanya memukul, RZ juga membentak serta mengamcam akan membunuh ibunya itu.
“Aku bunuh Mak kelak!!,’’ hardiknya.
Mendapat perlakuan yang sangat menyakitkan dari darah dagingnya itu, dengan amat terpaksa NU terpaksa melaporkan ulah si anak durhaka itu ke Polsek Ujan Mas.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K, Senin (15/11) membenarkan adanya laporan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia mengatakan, penganiayaan anak terhadap ibu kandung tersebut terjadi pada Kamis (11/11) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologisnya, ungkap Teguh Prasetyo, bermula RZ pulang ke rumah dan langsung membungkus nasi untuk teman-temannya.
“Ibunya (korban, red) pun menegur dan mengatakan jangan membungkus nasi. Tapi ajak saja teman-teman untuk makan di rumah,” jelas Teguh.
BACA JUGA: Pengasuh Temukan ODGJ Tewas Tergantung di Asrama BRSPDM
Namun ternyata perkataan tersebut membuat RZ marah. Sambil berkata kasar “Aku bunuh Mak kelak!!”.
Selanjutnya pelaku pun keluar rumah dan langsung menendang motornya.
Kemudian mengambil sebatang kayu yang berada di samping rumah, langsung memukul ke arah kepala korban sebanyak 2 kali.
“Keributan tersebut pun dilihat oleh tetangga korban yang kemudian berusaha memisahkan, dengan merebut kayu dari tangan pelaku. Namun pelaku yang sudah gelap mata tersebut masih memukul kepala korban berkali - kali dengan tangan kosong,” terang Teguh.
Lapor Polisi
Tak terima dengan apa yang dialaminya, terlebih yang melakukan kekerasan tersebut adalah anak yang dilahirkan dan dibesarkan olehnya, korban pun mengadu kepada keluarganya.
Atas saran keluarga, Sabtu (13/11) korban pun melapor ke Polsek Ujan Mas.
“Setelah menerima laporan korban, kita pun kemudian mengamankan pelaku. Dan karena pelaku masih di bawah umur, kita melakukan upaya mediasi.
BACA JUGA: 166 Siswa Putus Sekolah
Namun korban tetap ingin menuntut pelaku, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini perkaranya masih kita proses, dan pelaku sementara kita tahan di Polsek Ujan
Mas,” demikian Teguh. (sly)
Simak Video Berita