Pemda Pastikan Perlindungan Jamsostek Non-ASN Masuk APBD 2022  

Selasa 16-11-2021,21:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di Kota/Kabupaten Provinsi Bengkulu terus diperluas.

Sesuai dengan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jamsostek untuk para pegawai non-ASN.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia atau TKI, serta pegawai pemerintah Non ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) dan penyelenggara pemilu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Permendagri ini merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja.

Tidak hanya Non ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Dra. Hj. Noni Yuliesti, M.M dalam Rapat Koordinasi Terkait Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN Pada APBD Tahun Anggaran 2022 Sesuai Permendagri No 27 Tahun 2021 di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (15/11).

“Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Tahun 2019 Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu. Pada saat Pergub tersebut diterbitkan. Gubernur Bengkulu telah mendaftarkan kurang lebih 1700 Non ASN-nya. Pada Tahun 2020 mendaftarkan juga kurang lebih 3300 GTT/PTT SMA/SMK/SLBN se Provinsi Bengkulu ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Noni.

Mengamini pernyataan Noni, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Mgs. M. Rizqi Al Fadli, S.IP.M.Si menjelaskan, regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

"Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada Kota/Kabupaten yang belum menganggarkan, maka akan menjadi catatan evaluasi dalam APBD Tahun 2022 sesuai amanat Permendagri 27/2021. Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi perihal manfaat BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai Non ASN yang berada di Kota/Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu.

“Kami telah melakukan audiensi dan sosialisasi sekaligus pembahasan penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN. Dengan pimpinan daerah Kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Kami terus berkoordinasi dan diupayakan seluruh pegawai Non ASN Kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Pada Tahun 2022 terlindungi ke dalam minimal Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Serta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/chy)

Tags :
Kategori :

Terkait