JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Pemerintah bakal mewajibkan Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan militer sebagai wujud bela negara. Dalam pelatihan selama tiga bulan, mereka dipastikan tak kehilangan jabatan dan hak-haknya.
Ketentuan ini baru saja ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 27/2021. Surat yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 tersebut berisi tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. BACA JUGA: Buka Sosialisi, Fery Ramli: Terus Berinovasi dan Berkreasi Tjahjo menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Yang mana, pada sistem ini bakal melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Artinya, tidak hanya komponen utama saja tapi diperlukan peran serta Komponen Cadangan. ”SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, (28/12). Menurutnya, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan ini juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah. Karenanya, melalui SE ini, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Sayangnya, tidak disebutkan persyaratan apa yang dimaksutkan dalam SE tersebut. hanya dinyatakan, bahwa aka nada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi untuk mereka sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. BACA JUGA: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan! Nantinya, bagi ASN yang lulus seleksi akan diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN dijanjikan bakal menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. ”Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran,” tegasnya. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, kata dia, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian. PPK atau komite talenta juga diimbau memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan. Selain itu, Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (mia/JP) Simak Video BeritaASN Latihan Militer Tiga Bulan, Jabatan dan Hak Aman
Rabu 29-12-2021,09:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :