BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Sesuai surat edaran Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2022, tentang penerapan aplikasi Peduli Lindungi, Bencoolen Mall (BenMall) mulai hari ini, (26/01/2022) menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung yang ingin mengunjungi dan berbelanja di BenMall.
BACA JUGA: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, PWI Bengkulu Gelar UKW Gratis
Pengunjung hanya melakukan chek in, dengan Aplikasi Peduli Lindungi di BenMall.
COO Bencoolen Mall, Irwandi Putra mengatakan diterapkannya Aplikasi Peduli Lindungi ini agar para pengunjung merasa aman dan nyaman dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Penerapan masuk kek BenMall dengan aplikasi peduli Lindungj ini kita harapkan bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga menambah keyakinan masyarakat BenMall sebagai tempat yang terjaga dan penerapan prokes dengan baik,” terang Irwandi.
Lanjut irwandi, Penerapan aturan ini sangat mudah, pengunjung BenMall cukup download Aplikasi Peduli Lindungi di playstore handphone dan mengisi data.
Pengunjung yang sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi, bisa langsung scan barkode yang ada disetiap pintu masuk BenMall.
Atau menunjukkan sertifikat yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.
Setelah scan barcode, kemudian akan muncul layar konfirmasi untuk check in.
Pada layar ini nanti, akan ada beberapa warna yang menunjukkan bahwasanya pengunjung sudah vaksin berapa dosis.
Warna hijau, menandakan pengunjung sudah vaksin dosis kedua dan hasil tes negatif.
Warna kuning menandakan pengunjung baru dosis pertama dan hasil tes negatif.
Kemudian, warna merah menandakan pengunjung belum pernah vaksin atau terpapar/kontak erat dengan pasien covid 19 sehingga tidak boleh masuk.
Terakhir, warna hitam menandakan pengunjung punya hasil tes positif sehingga tidak boleh masuk.
Sosialisasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung BenMall ini terang Irwandi, akan dilakukan selama 3 hari ke depan.
Kartu Vaksin
Bagi pengunjung yang tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi bisa menunjukan kartu vaksin, beserta KTP atau SMS notifikasi yang didapatkan setelah vaksin.
Kemudian, yang belum vaksin bisa menunjukkan surat swab antigen/pcr atau surat keterangan dokter yang berlaku.
BACA JUGA: Anak Diajak Berkelahi, Warga Gading Cempaka Lapor Polisi
"Untuk anak-anak di bawah 12 tahun wajib pendamping orang tua yang memiliki Aplikasi Peduli Lindungi,” tutup irwandi. (van)