ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan 11 motor pelaku balap liar di kawasan jalan dua jalur Kelurahan Gunung Alam. Mayoritas pelaku balap liar ini merupakan pelajar. Saat ini 11 motor yang juga tidak dilengkapi kelengkapan standar tersebut, diamankan di Mapolres BU.
BACA JUGA: Masih Pakai Knalpot Bising, Siap-siap Dicopot Pak Polisi Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, Str.K mengatakan 11 motor tersebut diberikan sanksi tilang, diminta mengikuti sidang. Namun jadwal sidangnya, dibuat satu bulan ke depan. “Jadi motor tersebut akan kita tahan selama satu bulan menunggu jalan sidang, mereka membayar denda sesuai keputusan,” kata Kasat Lantas. Bukan hanya membayar denda putusan sidang, mereka juga harus melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar dan seluruh kelengkapan non standar disita polisi. Selain itu, khusus untuk pelajar, polisi juga mewajibkan orangtuanya hadir saat pengambilan motor. “Karena sebagian besar pelaku balap liar tersebut adalah pelajar, orangtuanya harus hadir,” ujarnya. Orangtua pelaku juga diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan anaknya ,tidak akan lagi mengikuti dan menyaksikan aktivitas balap liar. Jika kembali terjaring maka polisi akan memberikan sanksi lebih tegas lagi. BACA JUGA: Terlibat Curat, Dua Pelajar Diamankan “Jika motor yang sama kembali terjaring balap liar, maka kita akan perpanjang waktu sidangnya hingga 3 bulan. Artinya motornya juga kita amankan di mapolres selama 3 bulan,” tegas Kasat Lantas.Masih Berani Balap Liar? Inilah Akibatnya, Ortu Buat Pernyataan
Rabu 02-02-2022,13:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :