Setoran Parkir Disebut Naik Berkali-kali Lipat, Ini Penjelasan Pengelola

Jumat 11-02-2022,18:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Per Januari 2022, titik parkir di zona 6 Kota Bengkulu kembali dikelola  pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP).   Di lapangan, Penataan juru parkir (jukir) menimbulkan gesekan. BACA JUGA:  Pemkot Lakukan Uji Petik Sebelum Lelang Zona Parkir Pasalnya, pihak BHP menemukan banyak sekali Jukir di kawasan Pasar Panorama tersebut yang tidak memegang Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam bahasa lain, banyak pemilik SPT yang memperjualbelikan SPT kepada Jukir. Imbasnya,  CV BHP dituding   menaikkan retribusi parkir hingga 300 %. Hal tersebut dibantah langsung  pengelola zona tersebut. Kenaikan itu terjadi diklaim, lantaran masih ada jukir menyetor ke pemilik SPT. "Isu itu tidak benar. Apalagi ada yang memberitakan retribusi naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,3 juta. Tentu saja itu berita bohong," kata pengelola zona, Fachrulsyah, Jumat (11/2). Fachrulsyah mengaku telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung. Hasilnya, tim menemukan ada Jukir yang 'diperas' oleh pemilik SPT. "Dari temuan kami di lapangan, ada Jukir yang menyetor Rp 130 ribu per hari kepada pemilik SPT. Artinya tiap bulan pemilik SPT mengumpulkan Rp 3,9 juta. Sementara yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp 1,3 juta.  

Pemilik SPT Nakal
Artinya tiap bulan pemilik SPT yang hanya duduk-duduk saja, bisa untung Rp 2,6 juta" jelas pria akrab disapa Bang Aul ini. Terkait temuan ini, Aul menegaskan akan segera memutus SPT tersebut. SPT akan diberikan langsung kepada Jukir. "Sejak awal, kami memang maunya SPT itu langsung ke Jukir, karena sesuai regulasi memang begitu. Tapi ini masih ada pemilik SPT yang menjual SPT nya," kata dia. Pengusaha pariwisata ini juga meminta agar para jukir menyampaikan langsung kepada perusahan bila memiliki keluhan. BACA JUGA:  Dilintasi Hartop Bermuatan Sawit 2 Ton, Jembatan Tua Putus "Saat ini, Jukir yang ada di sana tenang-tenang saja. Yang teriak itu pemilik SPT, yang selama ini menjual SPT nya kepada Jukir," tambahnya.  
Bagi Hasil
Dalam kesempatan itu, Fachrulsyah membeberkan CV BHP sendiri tidak menerapkan sistem setoran dalam pemungutan retribusi di Zona 6. Namun, mereka menerapkan bagi hasil  antara jukir dan perusahan. "Jadi sebelum mempekerjakan Jukir, tim kami melakukan uji petik selama sepekan dan didapat lah rata-rata penghasilan harian jukir. Dari sana kami lakukan ketemulah sepakatan untuk melakukan kontrak kerja," ungkap Aul. Terkait adanya kenaikan dari setoran yang selama ini disetorkan ke Bapenda, Aul menegaskan hal tersebut memang wajar. Karena perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional, dalam membantu pemerintah memungut PAD tersebut. "Kerja kita di sini adalah membantu pemerintah meningkatkan PAD dan alhamdulillah target PAD untuk zona 6 berhasil dicapai oleh pemerintah," kata dia. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait