BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Per Januari 2022, titik parkir di zona 6 Kota Bengkulu kembali dikelola pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP). Di lapangan, Penataan juru parkir (jukir) menimbulkan gesekan. BACA JUGA: Pemkot Lakukan Uji Petik Sebelum Lelang Zona Parkir Pasalnya, pihak BHP menemukan banyak sekali Jukir di kawasan Pasar Panorama tersebut yang tidak memegang Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam bahasa lain, banyak pemilik SPT yang memperjualbelikan SPT kepada Jukir. Imbasnya, CV BHP dituding menaikkan retribusi parkir hingga 300 %. Hal tersebut dibantah langsung pengelola zona tersebut. Kenaikan itu terjadi diklaim, lantaran masih ada jukir menyetor ke pemilik SPT. "Isu itu tidak benar. Apalagi ada yang memberitakan retribusi naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,3 juta. Tentu saja itu berita bohong," kata pengelola zona, Fachrulsyah, Jumat (11/2). Fachrulsyah mengaku telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung. Hasilnya, tim menemukan ada Jukir yang 'diperas' oleh pemilik SPT. "Dari temuan kami di lapangan, ada Jukir yang menyetor Rp 130 ribu per hari kepada pemilik SPT. Artinya tiap bulan pemilik SPT mengumpulkan Rp 3,9 juta. Sementara yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp 1,3 juta.
Setoran Parkir Disebut Naik Berkali-kali Lipat, Ini Penjelasan Pengelola
Jumat 11-02-2022,18:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :