Pelatih Paskibra Bilang, Hubungan Badan Atas Dasar Suka sama Suka

Selasa 15-02-2022,09:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    TUBEI, rakyatbengkulu.com -  Sama seperti kelakuannya yang tidak mampu menahan nafsu, NA (20), warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, juga tidak mampu menahan interogasi polisi.

Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, NA yang belakangan diketahui sebagai pelatih Paskibra (Pasukan pengibar bendera) itu mengaku sudah 7 kali menggagahi pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Anggrek (16), siswa SMA di Lebong.

BACA JUGA:  Gagahi Pacar Bawah Umur Sampai 7 Kali, Mulai dari Rumah Hingga Hotel

Dari 7 kali kejadian yang berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Desember 2021 itu, 4 kali dilakukan NA di rumahnya. Dua kejadian di hotel kawasan Lebong serta 1 kejadian lainnya di rumah temannya masih di kawasan Lebong.

Bahkan untuk kejadian pertama di rumahnya, NA sempat mengancam memutuskan jalinan asmara jika korban menolak melayani nafsu bejatnya itu.

''Untuk sementara pengakuan tersangka (NA, red) seperti itu. Namun ada sedikit kejanggalan jika dibanding dengan keterangan korban, sehingga kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka,'' tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Alexander,  (14/2).

Namun NA membantah jika disebut ada tindakan atau upaya kekerasan saat ia melancarkan aksinya. Persetubuhan layaknya suami istri itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Walaupun harus menggunakan cara bujuk rayu, memanfaatkan kelengahan korban.

''Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara lima belas tahun,'' terang Kapolres.

Dalam mengungkap kejadian itu, polisi sudah mengamankan bukti pendukung selain keterangan saksi dan tersangka. Antara lain pakaian dan celana dalam korban. Termasuk handphone NA yang menyimpan memori percakapan antara NA dan korban, terkait kejadian asusila itu.

 
Bukan Anggota PPI
BACA JUGA:  Sedang Tertidur Bandit Ranmor Dicokok Aparat, Korban: Tak Percuma Lapor Polisi

Terpisah, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Lebong, Doni Adriansyah, A.Md memastikan NA bukan anggota PPI Kabupaten Lebong. Bahkan tidak pernah terdata anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Lebong dengan nama NA.

Namun dia tak bisa memungkiri, bisa saja NA adalah pelatih Paskibra di sekolah.

''Yang jelas anggota PPI sudah pasti mantan Paskibraka. Tetapi tidak semua Paskibraka anggota PPI,'' tandas Doni. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait