Tolak Hasil Musorprovlub KONI Bengkulu, Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa 15-02-2022,14:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sejumlah cabang olahraga (Cabor) dan Komite Nasional Olahraga Indonesia Daerah (Konida) menolak hasil pelaksanaan Musorprovlub KONI Bengkulu tahun 2021. Musorprovlub yang diadakan 30 Desember 2021 di Hotel Raflesia City Kota Bengkulu dinilai cacat hukum dan menyalahi AD/ART KONI.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Sesuai AD/ART, Hasil Musprovlub KONI Digugat Atas hal itu Konida melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu melalui kuasa hukum yang ditujukan sejumlah cabor dan Konida sebagai penggugat.

Disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Zetriansyah SH dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/2) di Sekretariat Cabor dan Konida, dalam gugatan tersebut pihaknya memohon kepada PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 20 tahun 2022 KONI Pusat.

SK tersebut dinilai cacat administrasi dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

"Karena dari SK tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021-2025 tersebut banyak pejabat penyelenggaraan negara. Selain itu ada pejabat struktural yang menjabat. Ini semuanya tidak boleh dalam Peraturan Pemerintah Tentang Keolahragaan tersebut," sampainya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta KONI Pusat untuk menunjuk caretaker Plt. Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk menyelenggarakan Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai dengan AD/ART KONI.

"Kemudian kami minta kepada Kadispora dan Gubernur sebagai turut tergugat. Karena kemarin permasalahan terkait anggaran Musorprovlub, kami minta tahun ini kembali dianggarkan. Kemudian yang terakhir kami minta ke Kapolda. Lalu, Kajati dan juga kepada Ketua BPKP untuk memberi surat terguran kepada pejabat instansi mereka yang tergabung dalam KONI. Untuk mengundurkan diri dari SK pengurusan KONI. Karena ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA:  Uji Laboratorium Sungai Bengkulu Keluar, Bagaimana Hasilnya?   
Ahmad Hijazi Turun
Sementara itu Ahmad Hijazi yang diminta oleh 32 Cabor dan Konida untuk turut menggugat mengatakan, dirinya menyatakan bersedia turut menggugat karena permintaan sejumlah Cabor dan Konida. Alasannya, pihaknya ingin meluruskan suasana hasil Musorprovlub yang dinilai kurang kondusif tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, ya tentu kita meluruskan apa yang dirasa kurang sesuai. Jika memang ada yang salah dan tidak sesuai harus kita lakukan perbaikan. Kita luruskan agar tidak terjadi lagi di Musorprovlub yang akan datang. Kita berharap bahwa KONI ke depannya tidak terjadi lagi hiruk pikuk. Jika ada permasalahan jangan terulang kembali," ungkapnya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait