JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review, terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2). BACA JUGA: 14 Februari, Pemilu Serentak 2024 "Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja. Maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan LaNyalla dalam pengantar sidang, wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK, Peluang Calon Perseorangan Terbuka Lagi
Jumat 18-02-2022,23:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :