Libur Isra Mikraj 28 Februari, Nyepi 3 Maret, Cek Hari Libur Lainnya

Selasa 22-02-2022,09:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Hari libur Nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad, SAW jatuh pada 28 Februari dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, pada 3 Maret. Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal menjelaskan ini berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 yang membahas tentang hari libur Nasional serta cuti bersama tahun 2022. BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Penipuan Arisan Online Rp 1,2 Miliar? Ini Fakta Barunya Hal ini disampaikan menanggapi perbedaan kalender yang disimpan oleh PNS dan warga pada umumnya. Dimana dalam kalender, ada yang menerakan libur Isra Mikraj pada 1 Maret dan Libur Hari Raya Nyepi pada 3 Maret. Kemudian ada juga kalender yang tanggal merah Isra Mikraj pada 28 Februari dan Hari Raya Nyepi pada 1 Maret.  "Untuk hari libur kerja PNS untuk peringatan Isra Mikraj, itu jatuh pada 28 Februari nanti. Sedangkan untuk Nyepi pada 3 Maret ini, " kata Hendy, kemarin. Dijelaskannya, tak dipungkiri jika ada perbedaan tanggal merah di beberapa kalender. Namun pihaknya, dalam memutuskan hari libur untuk ASN, khusus di lingkungan Pemprov Bengkulu berdasarkan pada surat keputusan tiga menteri tersebut. Yakin saat akhir Februari dan awal Maret mendatang. "Acuan kita tetap surat Menteri. Bila ada pembaruan dari kebijakan libur ASN ini, tentu akan kita infokan kembali, " jelasnya.  

Libur Nasional
Selain, tanggal 28 Februari dan 3 Maret ada beberapa hari libur ASN lainnya. BACA JUGA:  Ada 11 Proyek Tol Baru, Bengkulu Tak Termasuk Diantaranya, pada Jumat 15 April Wafat Isa Al Masih, kemudian pada Minggu, 1 Mei Hari Buruh Internasional. Selanjutnya pada 2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Lalu, pada Senin 16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE. Dilanjutkan dengan pada 26 Mei Kenaikan Isa Al Masih. Pada 1 Juni Rabu, Hari Lahir Pancasila, pada 9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Kemudian, 30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Lalu pada 8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW dan pada 25 Desember Hari Raya Natal. "Ya, setiap penambahan jadwal libur yang tidak sesuai ketentuan maka akan selalu ada sanksi," papar Hendy. (war) Simak Video Berita     
Tags :
Kategori :

Terkait