Wacana Pemekaran Pekal Dibuka Lagi

Selasa 22-02-2022,17:15 WIB
Reporter : heru rb
Editor : heru rb

Presidium Percepatan Pemekaran Kabupaten Bumi Pekal. foto: dok rb  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com - Setelah beberapa kali terhambat oleh status moratorium, pemekaran Kabupaten Bumi Pekal kembali digaungkan.

(21/2), presidium percepatan pemekaran Kabupaten Bumi Pekal kembali menyampaikan proposal pengajuan pemekaran kepada Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H Mian.

      Sumaji, Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Bumi Pekal mengakui jika memang saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium.

BACA JUGA:  Masyarakat Pekal Dukung Mian – Arie Namun, dengan sudah dimulainya pembahasan di kabupaten dan dilanjutkan ke Gubernur dan DPRD Provinsi, maka ia berharap nantinya bisa didukung pemerintah pusat.

      “JIka nantinya moratorium dicabut kembali. Berkas Kabupaten Bumi Pekal sudah lengkap dan biarlah pemerintah pusat yang memutuskan,” katanya.

      Kabupaten Bumi Pekal yang diajukan menjadi pemekaran Kabupaten dari BU terdiri dari enam kecamatan.

Masing-masing Ketahun, Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai, Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat. Dengan total 59 desa.

      “Karena memang BU masih sangat luas, terdiri dari 19 kecamatan dan 215 desa. Maka kami mengajukan 6 kecamatan yang terdiri dari 59 desa untuk menjadi kabupaten Bumi Pekal,” kata Sumaji.

      Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pekal yang juga Ketua Ikatan Keluarga Masyarakat Pekal (IKMP) Ihwan Halidi, SH, MH menuturkan jika pengajuan pemekaran murni untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Apalagi Bengkulu Utara selama memiliki wilayah yang sangat luas.

      “BU memiliki wilayah yang sangat luas, jika memang pemekaran disetujui maka masyarakat bisa lbeih dekat dalam menerima pelayanan pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sindikat Pembobol ATM Jaringan se-Indonesia, Ada Mahasiswa Hingga Dosen      Bupati Dukung

Sementara Bupati Mian menuturkan jika Pemkab Bengkulu Utara siap melakukan pemeriksaan dokumen proposal pemekaran.

Apalagi kemarin presidium juga langsung menemui DPRD BU untuk menyerahkan proposal yang sama guna diperiksa dan dibahas.

      “Kita sebagai pelayan masyarakat tentunya akan melakukan tugas kita melakukan pemeriksaan dokumen yang ada. Karena Presidium juga sudah menyadari status moratorium namun tujuannya dokumen sudah lengkap saat nantinya moratirium dicabut,” katanya.

      Ia menuturkan jika prosesnya masih sangat panjang, selain ke DPRD Provinsi dan gubernur.

Pembahasan akan dilanjuutkan ke pemerintah pusat jika memang status moratorium dicabut.

Setelah itu, untuk persetujuan juga harus disetuju DPR RI dan Kemendagri.

      “Namun proses yang panjang tersebut harus segera kita mulai sesuai keiinginan warga,” pungkas Mian. (qia)

 
Tags :
Kategori :

Terkait