CURUP, rakyatbengkulu.com – Anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong, berhasil membekuk AA (34) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. AA sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun belakangan, karena diduga melakukan aksi pencurian handphone di salah satu counter handphone di kawasan Simpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup 17 Mei 2021 lalu. BACA JUGA: Awas Bahaya Ranjau Paku di Jalur Curup-Linggau Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, SH, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK dan Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH, saat diamankan di rumahnya juga ditemukan narkoba jenis sabu. ‘’Pelaku diamankan di rumahnya dan saat penangkapan ditemukan juga narkoba jenis sabu,’’ sampai Kapolres Tonny saat rilis, Senin (7/3) siang. Ditambahkan Kapolres Tonny, pelaku tidak hanya dijerat proses hukum kasus curat saja, melainkan juga kasus narkoba. BACA JUGA: Sudah Dua Minggu Nelayan Tak Melaut ‘’Pelaku ini akan diproses hukum tidak hanya kasus curatnya saja, melainkan juga kasus kepemilikan narkobanya. Namun penanganan kasus narkoba diserahkan ke Satresnarkoba,’’ demikian Kapolres Tonny. (dtk)
DPO 1 Tahun, Pelaku Curat Ditangkap, Ditemukan Juga Sabu
Senin 07-03-2022,18:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :