BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Kejati Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan atau DPO Kejati Kalbar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas nama Lim Kiong Hin. Ia telah menjadi buronan selama 13 tahun sejak tahun 2009. Terdakwa Lim Kiong Hin alias Aheng ini, diamankan petugas saat bersembunyi dan tinggal di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Senin (28/3).
BACA JUGA: Belum Jera, Napi Asimilasi Kembali Jadi Bandar Narkoba
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Muchamad Jodhy Ismono mengatakan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah berstatus terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak. Hingga akhirnya Aheng melakukan pelarian. Penangkapan terhadap dirinya ini setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaannya di Mukomuko. Selanjutnya setelah dilacak Aheng berhasil dilakukan penangkapan. "Tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalimantan Barat bahwa keberadaan buronan ada di wilayah Bengkulu. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Ipuh. Saat ini terdakwa telah diperjalanan menuju Kota Bengkulu, untuk kita titipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Kalbar," sampainya, Senin (28/3).Diketahui kasus yang menjerat Aheng selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berawal saat dirinya mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak, berupa kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA: Identitas Kerangka Manusia Masih Misteri, Ada Petunjuk Kaos Partai
Saat itu ia menyerahkan data-data, diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap.