MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Siap-siap ASN gigit jari khususnya yang belum vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua. Pasalnya, Pemkab Mukomuko memberlakukan kebijakan, menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Serta menunda pembayaran honorarium bagi Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK). “Kita tunda pembayarannya sampai yang bersangkutan bersedia divaksin serta dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Ini berlaku seluruhnya, ASN maupun non ASN yang belum mengikuti vaksin,” tegas Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA. BACA JUGA: Pertalite dan LPG 3 Kg Menyusul Naik Surat pemberitahuan ke seluruh OPD, kata Abdianto, telah dilayangkan. Surat bernomor 130/61/B.1/III/2022 dengan sifat segera. Hal ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati Mukomuko Nomor 440/17/SATGAS/X/2021 tentang percepatan cakupan sasaran vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Mukomuko. “Jadi pembayaran TPP dan honorarium hanya bagi ASN dan non ASN yang sudah vaksinasi. Minimal vaksinasi dosis kedua,” tegasnya. Abdianto menerangkan kebijakan demikian karena dari hasil evaluasi, capaian vaksinasi terhadap aparatur pemerintahan masih masuk kategori rendah. Padahal, aparatur pemerintahan harusnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. BACA JUGA: Laka Maut di Betungan Korban Pelajar 14 Tahun, Sopir Truk Diamankan “Mestinya berikan contoh dan teladan ke masyarakat,” ujarnya. Ditegaskannya, apa yang dilakukan Pemkab Mukomuko, sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah pusat. “Bagi yang tidak bisa vaksin karena faktor kesehatan, silakan buktikan dengan surat keterangan dari dokter. Tanpa itu, tidak bisa klaim tidak bisa vaksin. Jadi kita ini mengikuti kebijakan pusat,” terang Abdianto.(hue)Belum Vaksin, TPP dan Honor Ditunda
Sabtu 02-04-2022,16:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :