KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Pemkab Kepahiang telah menuntaskan Peraturan bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Artinya sudah tidak ada kendala lagi bagi OPD Kepahiang untuk melakukan pengajuan ke BKD Keuangan Kepahiang pencairan TPP.
Berdasarkan Perbup Nomor 900- 138 tahun 2022 tentang Besaran TPP bagi ASN di Lingkungan Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang menerima TPP paling besar, Rp 17,3 juta lebih perbulan. Di urutan kedua, Inspektur Inspektorat Daerah Rp 10, 476 juta. Urutan ketiga Asisten di lingkungan Setkab Kepahiang Rp 10 juta. Dijelaskan Asisten III Setdakab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd, Perbup TPP yang sudah diterbitkan Pemkab Kepahiang setelah melalui penghitungan yang melibatkan ahli dari Unib. BACA JUGA: TPP Masih Samar Dengan itupula, OPD Kepahiang sudah bisa mengajukan pencairan. Dimungkinkan mendekati hari raya Idul Fitri, TPP sudah diterima seluruh ASN Kepahiang. ‘’OPD Pemkab Kepahiang hanya pengajuan saja. Sehingga kita pastikan menjelang lebaran TPP ASN sudah cair dan sudah bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya Idul Fitri,” jelas Hairah. Menurutnya, besaran TPP sudah melalui penghitungan dengan melibatkan ahli, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Untuk proses pencairannya, dimungkinkan akan dilakukan rapel sejak Januari-Maret ataupun sampai April. “Sekarang silakan OPD Kepahiang siapkan pengajuan, sehingga TPP bisa dicairkan,’’ demikian Hairah.TPP sudah Siap, Cair Jelang Lebaran, Terbesar Sekda Rp 17,3 Juta
Selasa 12-04-2022,08:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :