Terdakwa 2 Paket Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Selasa 19-04-2022,08:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Junaidi Afrianto (22), warga Dusun II Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, (18/4).

Terdakwa menurut Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar. Lantaran ia telah menguasai dua paket sedang narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Kasus Sabu, Oknum Polisi dan Istri Kasasi

 “Subsidair dari pidana denda, tiga bulan penjara,” kata Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

 Sedangkan barang bukti dua paket sedang sabu, dinyatakan majelis hakim, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit smartphone merk Oppo A83, dirampas untuk Negara.

“Untuk uang tunai Rp 250 ribu, dikembalikan ke terdakwa. Dan satu unit motor Honda Beat, dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Dan terdakwa pun dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” sampai Rahma.

 Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa selama tujuh tahun enam bulan penjara.

 “Persidangan diketuai hakim Vidya Triananda, SH, MH. Sedangkan hakim anggota, Esther Voniawati Sormin, SH dan Dita Primasari, SH,” pungkasnya.

BACA JUGA:  H-5 Truk BB Diminta Tidak Melintas Lagi

 Junaidi Afrianto diringkus personel Satresnarkoba pada 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Di Jalan Gang Samping SMAN 02 Mukomuko, di wilayah Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, Mukomuko.

Ia diamankan bersama dua paket sedang sabu. Sabu tersebut dibungkus di dalam plastik klip bening, yang dimasukkan ke dalam botol bedak warna putih merk My Baby.

 Oleh polisi saat itu, ia dijerat pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat penjara empat tahun dan paling lama kurungan badan 12 tahun.

 Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH menyatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap, kerja sama semua pihak dalam pemberantasan narkotika.

 “Pemberantasan narkotika ini dibutuhkan kerja sama semua pihak. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat sangat diharapkan. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika, agar segera dilaporkan," kata Kapolres. (hue)

       
Tags :
Kategori :

Terkait