Kasus Mafia Tanah di Lahan Pemkot, Tersangka Camat Dilimpahkan

Senin 25-04-2022,15:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  JPU Kejari Bengkulu melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset lahan milik Pemkot Bengkulu jilid II ke  Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, Senin (25/4).

Sebelumnya Kejari telah melakukan penetapan tersangka pada Februari 2022 dengan tersangkanya AS, salah satu camat di Kota Bengkulu. AS diduga terlibat dalam kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu berupa tanah seluas 6 hektare yang terletak di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu tahun 2015 lalu.

"Hari ini (25/4) tim JPU telah melakukan pelimpahan perkara mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke pihak pengadilan," sampai Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza,

BACA JUGA:  Satu Pejabat Aktif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pemkot Lanjutnya, dalam perkara tersebut bahwa akibat perbuatan mafia tanah oleh tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Atas perkara tersebut terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan subsidiairitas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Lelang Eselon II, 18 Calon Pejabat Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya "Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp1 milar," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait