JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Lima Penjabat (Pj) Gubernur akhirnya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendag
ri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, kemarin (12/5). Kesempatan itu juga digunakan Tito untuk menjelaskan mekanisme penetapan Pj kepala daerah yang dilakukan pemerintah.
Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Lalu, Akmal Malik bertugas sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer menjadi PJ Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw sebagai PJ Gubernur Papua Barat.
Tito mengatakan, proses pemilihan PJ Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan. Pemerintah menjalani serangkaian proses. Mulai dari pemetaan, penjaringan akhirnya terpilih melalui sidang tim penilai akhir (TPA). ’’Bukan keputusan presiden sendiri. Tapi sidang tim penilai akhir yang dipimpin pak presiden dan sejumlah menteri,’’ ujarnya.
Disinggung soal putusan MK, pemerintah sudah mempelajarinya. Namun yang dia pahami, MK tidak memerintahkan apapun. Hanya saja, MK dalam pertimbangannya memberikan pedoman agar proses penunjukan PJ dilakukan secara demokratis dan transparan. Termasuk menyarankan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dia menilai, secara substansi apa yang disampaikan MK sudah diakomodir. Selama proses penjaringan, pihaknya meminta masukan ke daerah. ’’Pak Waterpauw itu usulan dari MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua Barat,’’ ujarnya mencontohkan.
Kalaupun ada pihak yang tidak puas dan mempersoalkan nama yang terpilih, hal itu dinilai wajar. ’’Nah demokratis ini kan nggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat,’’ kata mantan Kapolri itu.
Dia juga memastikan, pemerintah pusat akan melakukan pengawasan setiap PJ. Mereka akan dievaluasi setiap tiga bulan. Jika kinerja Pj itu tidak baik atau melakukan pelanggaran yang fatal, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian.
Di lain pihak, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik sikap pemerintah. Dia menilai, tanpa aturan teknis, posisi Pj Kada berpotensi cacat hukum. Dia khawatir sikap pemerintah menjadi preseden buruk. ’’Karena itu melanggar ketentuan dalam putusan MK,’’ terangnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. Diantaranya, melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan setiap daerah. Pj yang ditunjuk juga dapat dievaluasi secara berkala oleh pejabat yang berwenang. MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk menjadi Pj, kecuali sudah dimutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Guspardi menambahkan, Komisi II akan mengawasi kinerja dari para Pj Kada tersebut. Dewan tidak akan segan-segan mengingatkan, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Pj yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya. ’’Termasuk mereka yang bermain-main pada wilayah politik praktis,’’ terang politikus PAN itu. (far/lum/bay)