Akses Informasi Pemerintahan di Bengkulu Belum Optimal

Selasa 17-05-2022,20:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pada tahun ini peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia, AJI mengangkat tema besar Jurnalisme di Bawah Ancaman Digital. Untuk itu AJI Bengkulu, mengangkat isu tentang Pers Bebas, Akses Informasi?

Di mana Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah - Rosjonsyah, memiliki 18 Program Prioritas, salah satunya ''Membangun kebebasan pers perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi wartawan''.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan The United States Agency for International Development (USAID), dan Internews, melakukan Pemetaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

AJI menggelar survei untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dengan menggunakan tiga indikator pengukuran, yaitu informasi yang dipublikasikan secara proaktif (Proactive Disclosure).

Lalu, tindakan yang dilakukan lembaga publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik (Institutional Measure), dan bagaimana permintaan informasi publik direspon (Processing Request).

Survei dilakukan selama periode 25 Maret hingga 25 Juni 2021 dengan melibatkan 46 enumerator yang berasal dari kalangan jurnalis dan meliputi 34 provinsi di Indonesia.

Total ada 206 lembaga publik yang menjadi sampel, yaitu 130 pemerintah provinsi, kota/kabupaten dan dinas, 39 kementerian dan lembaga negara.

Lalu, 7 lembaga tinggi negara, dan 6 lembaga non pemerintah, serta Komisi Informasi Daerah di 24 provinsi, termasuk Provinsi Bengkulu.

Hasil penelitian ini menggambarkan sebanyak 44.2% lembaga publik yang disurvei menerapkan hanya sebagian, 37% menerapkan kurang dari sebagian, dan 18.8% hampir memenuhi seluruh dari indikator keterbukaan informasi publik.

Lantas bagaimana dengan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu?

Sekretaris AJI Bengkulu, Ricky Jenihansen mengatakan, meski UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 61 tahun 2010, tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2014 telah diterbitkan.

Tidak sepenuhnya informasi disediakan secara aktif (Proactive disclosure) dalam website milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, http://bengkuluprov.go.id.

Begitu juga dengan website Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, website milik OPD tidak diupdate dengan informasi terbaru. Sehingga dalam proses pencarian informasi melalui website belum dapat diperoleh seutuhnya.

Dampaknya, pencarian informasi tidak dapat diakses secara luas. Kondisi ini terlihat masih ada OPD yang belum mencantumkan fungsi atau kewewenangan. Meskipun demikian, rata-rata informasi struktur organisasi dan nama perangkat daerah telah terpenuhi.

Namun, nomor kontak pejabat dalam struktur tidak dicantumkan di setiap struktur di 36 organisasi perangkat daerah. Sementara di website OPD tersebut telah menyajikan informasi tentang strategi dan perencanaan, tanpa dikeluarkannya kebijakan.

Lain halnya dengan regulasi yang mengatur institusi beroperasi tidak disajikan dalam website. Di sisi pelayanan. Pemda telah memberikan ruang dalam pelayanan publik melalui website http://ppid.bengkuluprov.go.id/.

Di dalamnya terdapat formulir dan persyaratan untuk mendapatkan informasi. Dilihat dari keterbukaan informasi mengenai anggaran.

Dari Pemda sendiri belum menyajikan data dan informasi secara utuh. Sementara pendapatan dan pengeluaran aktual, dan atau laporan audit hanya dipublikasikan sebagian.

Informasi lain tak terpublikasi terdapat pada item pengadaan barang/jasa dan kontrak. Mulai dari proses hingga laporan penyelesaian kontrak yang ditandai dengan tidak diupdatenya informasi tender terbaru dibeberapa OPD.

"Meskipun demikian informasi mengenai mekanisme dan prosedur dalam konsultasi dan partisipasi publik telah disajikan secara penuh," kata Ricky, Selasa (17/5/2022).

Laporan tahunan mengenai status implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, belum seutuhnya. Di mana waktu dan menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan pubik tidak terpublikasi.

Selain itu, informasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik pun tidak mencantumkan kontak secara detail.

Meskipun syarat dan tata cara permohonan diberikan secara keseluruhan. Namun, mengenai biaya membuat salinan dokumen, dan pengajuan informasi publik tidak ada jaminan untuk terpublikasi atau diperoleh.

"Sebagian data dan informasi disampaikan perangkat daerah. Namun, data dan informasi yang diberikan tidak penuh," jelas Ricky.

Ricky menjelaskan, keterbukaan informasi akan menjadi publik pro-aktif, dalam mengawasi data dan informasi dari lembaga pemerintah.

Sehingga transfaransi akan diperoleh. Untuk itu, peran dari berbagai elemen dalam keterbukaan informasi publik masih dibutuhkan di suatu daerah.

Lembaga/institusi pemerintah provinsi, kabupaten/kota di suatu daerah musti gencar menyosialisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Hal tersebut agar lembaga di pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dapat merespon pengajuan permohonan yang disampaikan publik.

Tidak hanya itu, dari pemerintah daerah harus menempatkan petugas khusus di setiap lembaga/instansi guna memberikan jawaban atau respon terhadap pengajuan permohonan informasi yang diminta publik.

Penempatan petugas khusus tersebut tentunya telah mendapatkan pelatihan khusus dalam merespon pengajuan permohonan infomasi dari publik.

Tujuannya tidak lain, agar permohonan yang disampaikan mendapatkan jawaban sebelum 10 hari kerja, berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Selain itu, lembaga pemerintah musti mengupdate informasi yang dibutuhkan publik, melalui website yang dimiliki setiap lembaga," sampai Ricky.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Provinsi Bengkulu, Sri Kartika Tholib mengatakan, sejak bergulir era 4.0, maka akses digital tidak ada batas.

Di mana di era digital ini, sampai Sri, saat ini tidak dak harus bertatap muka, namun bisa dilakukan secara online. Baik melalui media sosial, percakapan platform, serta lainnya.

Di era digital, tambah Sri, tentunya mempermudah informasi untuk kepentingan publik.

"Surat Edaran Gubernur Bengkulu meminta untuk Organisasi Perangkat Daerah, agar memberikan informasi melalui website masing-masing OPD. Jadi, semua informasi sudah bisa diperoleh melalui website OPD," ujar Sri.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Hidi Christopher menyebut, di KI Provinsi Bengkulu, banyak menerima laporan.

Laporan itu, sampai Christopher, dimasukkan pelapor dari kalangan jurnalis online, LSM, yang meminta berbagai laporan pertanggungjawaban. Mulai dari tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Christopher mengatakan, pada tahun 2021, KIP Bengkulu menerima 27 laporan dan selesai. Dari laporan itu ada yang diterima dan ada yang di tolak.

Lalu, kata Christopher, di tahun 2022, pihaknya menerima 8 laporan, dari pelapor. Mereka meminta keterbukaan informasi tentang laporan pertanggungjawaban, RAP proyek di desa, kelurahan, kecamatan.

Christopher menegaskan, dalam menyampaikan keterbukaan informasi pihak yang dilaporkan juga memiliki keterbatasan. Sehingga tidak semua hak harus dibuka ke publik.

"Kita sudah melakukan pendampingan di Kabupaten Kaur, tentang keterbukaan informasi. Laporan yang banyak kita terima itu dari Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko," beber Christopher. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait