BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama instansi terkait akan melaksanakan penebangan pohon - pohon tua dan besar serta rawan tumbang di sepanjang kawasan liku sembilan Benteng - Kepahiang yang dijadwalkan 1-24 Juni 2022 molor.
Pengunduran jadwal ini lantaran pihak Pemprov, masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan. Disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, pohon yang rencana ditebang tersebut berada di kawasan hutan lindung bukit daun (liku sembilan). BACA JUGA: Tebang Pohon Liku Sembilan Sehingga pemangkasan pohon, harus menunggu izin dari Kementerian Kehutanan. "Kita masih menunggu izin, pohon itu masuk kawasan milik Kementerian Kehutanan," katanya pada rakyatbengkulu.com, Jumat (3/6). "Jadi kalau kita belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan maka tidak boleh menebang pohon itu. Sebab pohon itu tumbuhnya di hutan lindung," sampainya. Pihaknya diakui, masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan terkait penebangan pohon tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk terlibat melaksanakan pemotongan pohon di kawasan tersebut. "Ada surat terbaru, agar kita menyerahkan kepada pihak BPJN untuk melakukan penebangan itu. Kita tidak boleh menebang tanpa izin," katanya. "Namun nanti mungkin BPJN yang akan melakukan penebangan pohon yang kecenderungan membahayakan pengguna jalan," ujarnya. Sebelumnya Pemprov Bengkulu bersama pihak terkait menggelar rapat teknis persiapan pelaksanaan pemangkasan pohon di kawasan Liku Sembilan. BACA JUGA: Ika Joni Ikhwan Dilantik, Jabat Asisten III Setprov Bengkulu Ada sekitar 38 pohon rawan tumbang yang akan dipotong di kawasan tersebut. Ini dilakukan guna meminimalisir adanya pohon tumbang yang terjadi di kawasan tersebut hingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. (tok) Simak Video BeritaPemotongan Pohon Liku Sembilan Tunggu Izin Kementerian Kehutanan
Jumat 03-06-2022,18:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :