SELUMA,RAKYATBENGKULU,DISWAY.ID - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma akhirnya menetapkan, anak mantan pejabat tinggi Seluma, PR (18) sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi). Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwihariyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka atas dugaan kepemilikan Senpi. “Penyidikan perkara Senpi tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 untuk PR sudah ditetapkan sebagai anak pelaku berdasarkan gelar Perkara,” ujarnya. BACA JUGA: Dakwaan Perkara Senpi Ditolak, JPU: Kami Ajukan Verzet Penanganan PR berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. “Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012,” ungkapnya. Ia menjelaskan, hasil penyidikan peran PR membeli Senpi dari tersangka lain dan melakukan upgrade. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil PR selaku anak pelaku untuk meminta keterangan. “Perannya dia (PR, red) belanja dan upgrade lalu menjual. Setelah meminta keterangan selaku anak melakulan berkas akan dinaikan ke JPU,” ungkapnya. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Seluma menilai saat terjadi putusan sela dalam fakta di PN Tais, untuk pokok perkaranya belum diperiksa atau di uji dalam persidangan. Karena yang ditolak ada proses penyidikan yang tidak dilakukan secara anak-anak pada saat itu PR masih anak-anak. BACA JUGA: Pelajar Tewas Terlindas Toyota Innova Sehingga, adanya putusan sela tersebut dan di amar putusan terdakwa lainnya sudah inkrah. Bahkan untuk semua barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk perkara PR. “Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan,” terangnya. Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951. Sementara itu, menurut PH PR Nediyanto Ramadhan, SH MH, perkara kliennya telah inkrah dan dinyatakan vonis bebas atau dakwaan terhadap kliennya telah ditolak oleh majelis hakim dan dicoret perkaranya di PN Tais pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu. Namun, kasus ini kembali diusut dengan perkara yang sama. Sedangkan perkara tersebut sudah dijalani kliennya dengan kurungan penjara kurang lebih 5 bulan dan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Murniawati Priscilia Djaksa Djamaludin SH, dengan anggota Nesia Hapsari, SH dan Andi Bungawali, SH. BACA JUGA: Mobil Pak Kades Hantam Pohon Mangga dan Tiang Listrik “Tentunya ini kewenangan dari Polres mengusut atau bagaimana. Tapi yang jelas dari klien kita PR, merasa ini sebuah kejanggalan. Perkara yang sebelumnya telah dicoret oleh PN Tais," ungkapnya. Ia mengatakan, jika dalam perkara sebelumnya JPU juga telah melakukan upaya perlawanan atau banding ditingkatan diatasnya. Namun PT Bengkulu mementahkan banding tersebut. Serta diperkuat kembali atas putusan Pengadilan Negeri Tais dengan membebaskan dan mencoret perkara kliennya. “Penuntut umum juga mengajukan perlawanan juga mereka kalah. Tapi sekarang dinaikan kembali dengan LP yang sama, perkara yang sama. Tapi yang jelas kami dari PH taat hukum,” terangnya. Untuk diketahui, perkara kepemilikan Senpi ini terjadi pada Kamis tanggal 27 Juli 2021 saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1670 URP menuju Kota Bengkulu. Serta salah satu penumpangnya memiliki Senpi ilegal. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka ACG. Namun kasus terus berkembang dan menyeret lima tersangka salah satunya oknum Brimob dan saat ini keempat tersangka telah diputuskan di PN Tais.