SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Oknum guru honorer di salah satu SD Kabupaten Seluma, ZN (41), dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pembacaan putusan itu digelar di PN Tais, (6/7) dipimpin hakim Andi Bungawali Anastasia, SH beranggotakan Murniawati Priscilia DD, SH, MH dan Juna Saputra Ginting, SH, MH. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara,” kata Andi Bungawali Anastasia. BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Cabuli Murid, Modusnya Beri Nilai Tinggi Dalam putusan itu, terdakwa ZN bersalah dan terbukti melanggar Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Tentu Majelis Hakim dalam mengambil putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak perkembangan psikis anak korban dan terdakwa melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak didik,” tambah Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH. BACA JUGA: Sepi, 900 Kios PTM Tutup Vonis yang telah dijatuhkan oleh terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa ZN 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan “Jika secara undang-undang ada jangka waktu yang diberikan selama 7 hari, bisa melakukan fikir-fikir. Ataupun jika terdakwa misanya menerima putusan, akan tetapi dalam jangka waktu 7 hari tersebut bisa merubah sikap. Dengan mengajukan upaya hukum banding. Dengan catatan tidak boleh melewati jangka waktu 7 hari," pungkasnya. Sekadar mengingatkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban telah tejadi sejak tahun 2019. Di mana tersangka mengajar di sekolah SD. Pada pukul 10.00 WIB memasuki jam istirahat kemudian anak-anak murid keluar kelas akan tetapi korban belum selesai menulis atau mencatat pelajaran. Kemudian tersangka melihat korban menangis di karenakan mau istirahat, akan tetapi belum selesai menulis atau mencatat. BACA JUGA: Mobil Dijual Ngaku Dibegal Saat itu tersangka memegang pundak korban dan mencium bibir korban sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk beristirahat walaupun belum selesai mencatat. Pada, Jum'at Maret tahun 2022 sekira pukul 08.15 WIB, tersangka mengajar anak kelas 5 SDN dan korban tidak membawa buku pelajaran agama. Tersangka menyuruh korban mencari buku pelajaran agama di ruangan guru. Setelah 15 menit korban tidak kembali ke kelas, tersangka menyusul korban ke ruangan guru. Di ruangan itulah tersangka mencabuli korbannya. Usai dilaporkan pihak keluarga, pada Maret 2022 petugas berhasil mengamankan terdakwa.
Vonis 6 Tahun Buat Oknum Guru Cabul
Kamis 07-07-2022,12:21 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 25-12-2024,07:42 WIB
Bejat! Kuli Bangunan Diringkus Polisi Usai Garap Anak Kandung, Akui Perbuatan Sudah 6 Kali
Senin 16-12-2024,06:31 WIB
Kecelakaan Tragis di Seluma, Sepeda Motor Diserempet Truk Paket JNT, Satu Korban Meninggal di Tempat
Minggu 15-12-2024,07:34 WIB
Jembatan Air Riak Siabun Masih Ditutup, Diprediksi Normal pada Senin
Jumat 06-12-2024,08:37 WIB
Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu
Kamis 05-12-2024,09:20 WIB
Desak Pemecatan Permanen Kades Dusun Baru, Puluhan Warga Seluma Datangi Kantor Bupati
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,16:23 WIB
Trik Marah yang Elegan, Cara Mengungkapkan Emosi Tanpa Kehilangan Kendali
Kamis 02-01-2025,18:58 WIB
Peresmian Kantor Bengkulu Syiar Haramain Siapkan Doorprize Umroh Gratis, Hadiri dan Catat Tanggalnya!
Kamis 02-01-2025,17:24 WIB
6 Kebiasaan Buruk yang Perlu Ditinggalkan di Tahun Baru, Karena Waktu Tidak Pernah Menunggu!
Kamis 02-01-2025,16:34 WIB
6 Perilaku Sepele yang Dapat Menggambarkan Karakter Asli Seseorang, Kamu Bisa Tahu dari Caranya Bicara!
Terkini
Jumat 03-01-2025,15:49 WIB
Dor! Satu Tersangka Begal Ambulance Dibekuk Setelah 3 Tahun Buron, Ternyata Sembunyi di Sini!
Jumat 03-01-2025,15:09 WIB
Teknologi dan Inovasi di Tahun Baru, Tren yang Wajib Kamu Coba di 2025
Jumat 03-01-2025,15:08 WIB
Kegiatan Seru Awal Tahun, Dari Olahraga hingga Volunteer, Bikin Hidup Lebih Seru!
Jumat 03-01-2025,14:26 WIB
7 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Selain Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier
Jumat 03-01-2025,13:55 WIB