SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Oknum guru honorer di salah satu SD Kabupaten Seluma, ZN (41), dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pembacaan putusan itu digelar di PN Tais, (6/7) dipimpin hakim Andi Bungawali Anastasia, SH beranggotakan Murniawati Priscilia DD, SH, MH dan Juna Saputra Ginting, SH, MH. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara,” kata Andi Bungawali Anastasia. BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Cabuli Murid, Modusnya Beri Nilai Tinggi Dalam putusan itu, terdakwa ZN bersalah dan terbukti melanggar Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Tentu Majelis Hakim dalam mengambil putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak perkembangan psikis anak korban dan terdakwa melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak didik,” tambah Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH. BACA JUGA: Sepi, 900 Kios PTM Tutup Vonis yang telah dijatuhkan oleh terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa ZN 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan “Jika secara undang-undang ada jangka waktu yang diberikan selama 7 hari, bisa melakukan fikir-fikir. Ataupun jika terdakwa misanya menerima putusan, akan tetapi dalam jangka waktu 7 hari tersebut bisa merubah sikap. Dengan mengajukan upaya hukum banding. Dengan catatan tidak boleh melewati jangka waktu 7 hari," pungkasnya. Sekadar mengingatkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban telah tejadi sejak tahun 2019. Di mana tersangka mengajar di sekolah SD. Pada pukul 10.00 WIB memasuki jam istirahat kemudian anak-anak murid keluar kelas akan tetapi korban belum selesai menulis atau mencatat pelajaran. Kemudian tersangka melihat korban menangis di karenakan mau istirahat, akan tetapi belum selesai menulis atau mencatat. BACA JUGA: Mobil Dijual Ngaku Dibegal Saat itu tersangka memegang pundak korban dan mencium bibir korban sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk beristirahat walaupun belum selesai mencatat. Pada, Jum'at Maret tahun 2022 sekira pukul 08.15 WIB, tersangka mengajar anak kelas 5 SDN dan korban tidak membawa buku pelajaran agama. Tersangka menyuruh korban mencari buku pelajaran agama di ruangan guru. Setelah 15 menit korban tidak kembali ke kelas, tersangka menyusul korban ke ruangan guru. Di ruangan itulah tersangka mencabuli korbannya. Usai dilaporkan pihak keluarga, pada Maret 2022 petugas berhasil mengamankan terdakwa.
Vonis 6 Tahun Buat Oknum Guru Cabul
Kamis 07-07-2022,12:21 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Senin 20-10-2025,09:42 WIB
8.000 Blanko Baru Tiba, Pelayanan KTP-el di Seluma Kembali Lancar
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,09:58 WIB
AHM Resmikan Pos AHASS TEFA ke-31 di Kendal, Siapkan SDM Otomotif Siap Kerja
Rabu 17-06-2026,13:07 WIB
Update Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko, Tertinggi Capai Rp2.960 per Kilogram
Rabu 17-06-2026,14:01 WIB
Libur Semester Genap di Mukomuko Dimulai 22 Juni 2026, MPLS Digelar 13 Juli
Rabu 17-06-2026,14:47 WIB
Polda Bengkulu Ungkap Kasus Perdagangan Batu Bara Ilegal, 3 Orang Resmi Jadi Tersangka
Rabu 17-06-2026,08:10 WIB
Honda Culture Fest 2026 Tebar Promo Potongan Angsuran hingga Rp150 Ribu untuk Konsumen Bengkulu
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:17 WIB
UMKM Keluhkan Pedagang Musiman di Luar Arena Festival Tabut, Promotor Minta Penertiban
Rabu 17-06-2026,15:26 WIB
Pemprov Bengkulu Salurkan Rp53 Miliar DBH Pajak Rokok untuk Perkuat Pembiayaan JKN
Rabu 17-06-2026,14:47 WIB
Polda Bengkulu Ungkap Kasus Perdagangan Batu Bara Ilegal, 3 Orang Resmi Jadi Tersangka
Rabu 17-06-2026,14:40 WIB