BENGKULU, RAKLYATBENGKULU.DISWAY.ID – Bahu dan badan jalan di sekitar Pasar Panorama masih saja disesaki pedagang kaki lima. Seperti di Jalan Belimbing, Jalan Salak dan Semangka Raya. Area parkir sudah berubah menjadi tempat berdagang. Walaupun sudah beberapa kali dilakukan penertiban. Pedagang memilih berjualan di sana karena tempatnya yang terbuka dan mudah diakses pembeli. Sehingga dagangan mereka cepat terjual. BACA JUGA: Tanda Larangan Jualan Mulai Penuhi Kawasan Pasar Panorama “Kami berjualan di sini karena di dalam sudah penuh. Selain itu yang berjualan di sini juga kan kebanyakan pedagang sayur-sayuran, ayam dan kebutuhan pangan lainnya,” kata PKL yang berjualan sayur-mayur di Jalan Semangka Raya, Eti. PKL lainnya, Rizal (24) mengatakan di dalam pasar posisi lapak jualannya kurang teratur. Berjualan di pinggir jalan ini semuanya menyediakan kebutuhan dapur. Seperti sayur-mayur dan lauk-pauk. Sehingga tidak perlu parkir untuk masuk ke pasar. Pembeli banyak malas masuk kepasar. Rata-rata pembeli menawar dagangan tidak turun dari kendaraan yang dibawanya. “Selain itu juga, jika parkir tidak terlalu jauh dengan kebutuhan yang ingin dibeli,” ucapnya. BACA JUGA: Kepergok Warga Curi Helm, 3 Remaja 17 Tahun di Bengkulu Diserahkan ke Polisi Aktivitas jual beli di sepanjang bahu hingga badan jalan ini, membuat pengendara yang melintas di jalan belimbing dan jalan semangka merasa tidak nyaman. Seperti yang dirasakan salah satu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebu, Wiwin Indarti (40) warga Padat Karya. Walaupun begitu, PKL yang ada di bahu jalan dinilai Wiwin cukup membantu. BACA JUGA: Pembunuh Tunawisma di Curup Terungkap, Motifnya Pelaku Diteriaki Maling Sebab tidak perlu lagi masuk ke pasar. “Para pedagang yang berjualan seperti ini ada enaknya ada tidak enaknya. Enaknya jika saya ingin beli sayur atau cabai saya bisa beli di sini. Di mana hal ini tidak perlu merepotkan saya untuk masuk ke dalam pasar. Tidak enaknya jika saya melintas di jalan ini (Jalan Semangka Raya, red) memerlukan waktu yang sedikit lama. Karena ramai oleh pedagang dan pembeli yang menyebabkan kemacetan” tambahnya. Sama halnya dengaan pendapat pengguna jalan lainnya, Demi (60) warga Sumur Dewa. Dia menilai kemacetan disebabkan pembeli yang berbelanja tidak turun dari kendarannya. Selain itu lahan parkir juga sedikit. Karena digunakan untuk berjualan. “Saya berharap pemerintah atau pihak yang terkait lebih tegas lagi dalam penertiban tersebut,” tutupnya.b(cw1)
Jalan Masih Dipadati PKL
Kamis 14-07-2022,04:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,13:17 WIB
Harga Bawang Merah, Daging Ayam hingga Telur Naik di Mukomuko, Begini Rinciannya
Rabu 19-11-2025,16:03 WIB
Satpol PP Tegaskan Pedagang dan Pembeli Durian di Jalan Cendana Tertib, Trotoar Bukan Tempat Berjualan
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,17:01 WIB
Satgas Pangan Polres Mukomuko Sidak ke Pasar Inpres, Cegah Lonjakan Harga Pangan
Kamis 13-11-2025,16:40 WIB
Pedagang Pasar Minggu KZ Abidin Diminta Segera Pindah ke Lapak Resmi
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,15:00 WIB
27 Calon Paskibraka Mukomuko Mulai Digembleng, Latihan Wajib Lapor Foto dan Video Setiap Hari
Rabu 15-07-2026,15:03 WIB
Kapolres Mukomuko Perkuat Sinergi dengan Kodim 0428, Fokus Jaga Kondusivitas dan Stabilitas Daerah
Rabu 15-07-2026,19:02 WIB
Aturan Baru Honorarium Jurnal dan Konferensi Internasional 2026, Peer Review Digaji Rp1,5 Juta
Rabu 15-07-2026,14:57 WIB
HUT ke-56 Astra Motor di Bengkulu Berbuah Aksi Kemanusiaan, 56 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Rabu 15-07-2026,18:47 WIB
Aturan Baru Honorarium Dosen dan Uang Magang Mahasiswa 2026, Maksimal Dibayar Selama 3 Bulan
Terkini
Rabu 15-07-2026,19:05 WIB
Aturan Baru Honorarium Seleksi Nasional 2026, Penyusun Soal hingga Pengawas Ujian Resmi Diatur
Rabu 15-07-2026,19:02 WIB
Aturan Baru Honorarium Jurnal dan Konferensi Internasional 2026, Peer Review Digaji Rp1,5 Juta
Rabu 15-07-2026,18:53 WIB
Pemerintah Perketat Honorarium Tim Kegiatan 2026, Jumlah Tim dan Penerima Kini Dibatasi
Rabu 15-07-2026,18:50 WIB
Honor Penyuluh Non ASN 2026 Bisa Lampaui Standar, Besarannya Mengacu Upah Minimum Daerah
Rabu 15-07-2026,18:47 WIB