SELUMA - Setelah melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufron Imron berinisial PR (18) ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma. Namun PR tidak ditahan karena dinilai kooperatif. “Untuk PR sudah kita periksa sebagai anak pelaku. Namun tidak kita tahan karena dinilai koperatif dan didampingi kuasa hukum. Berkas perkara juga akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Rabu,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwihariyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH. Berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Senpil. Penyidikan perkara Senpi tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 untuk PR sudah ditetapkan sebagai anak pelaku berdasarkan gelar Perkara. BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Senpi, Anak Mantan Pejabat Seluma Tersangka Penanganan PR berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. “Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012,” ungkapnya. Ia menjelaskn, hasil penyidikan peran PR membeli Senpi dari tersangka lain dan melakukan upgrade. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil PR selaku anak pelaku untuk meminta keterangan. Sebelumnya, majelis hakim PN Tais dalam putusan selanya memenangkan eksepsi yang diajukan oleh PH tersangka PR. Dimana dakwaan terhadap PR yang diajukan ke pengadilan, tidak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Padahal saat ditangkap atau peristiwa itu terjadi, PR masih berada di bawah umur. BACA JUGA: Di Seluma, Harga Sawit Tertinggi Rp 850/Kg “Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan,” terang Dwi Wardoyo. Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951.(juu)
Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan
Kamis 14-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,11:10 WIB
Wow! Ada Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu saat Pileg, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Minggu 08-12-2024,16:39 WIB
3 Pejabat Desa Sinar Laut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kasi Umum Dinas PMD Ditunjuk Jadi Plh Kades
Kamis 28-11-2024,16:44 WIB
INFOGRAFIS: Capaian pemberantasan judi online
Senin 11-11-2024,11:44 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor Remaja di Bengkulu, 3 Orang Jadi Tersangka atas Kepemilikan Senjata Tajam
Rabu 30-10-2024,10:28 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,10:24 WIB
LCD iPhone Sering Rusak? Lakukan 8 Perawatan Ini Agar Kamu Nggak Nombok Terus
Rabu 18-12-2024,15:27 WIB
Manfaat Tradisional Daun Awar-Awar untuk Kutil, Beserta Cara Menggunakannya!
Rabu 18-12-2024,11:08 WIB
Inovasi Terbaru dan Canggih iPhone 16, Apa yang Perlu Kamu Tahu Semuanya Ada di Sini!
Rabu 18-12-2024,08:40 WIB
Cara Mudah Update iOS 18.2 di iPhone atau iPad, Pasti Gak Bakal Gagal!
Rabu 18-12-2024,11:18 WIB
Liburan Nataru, Ini 6 Cara Agar Tetap Fit Selama Perjalanan Jauh
Terkini
Rabu 18-12-2024,19:26 WIB
5 Tips Wisata Aman dan Nyaman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,19:14 WIB
PT IBP Salurkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 485,2 Juta di 2024, Fokus pada 8 Desa Sekitar Tambang
Rabu 18-12-2024,17:52 WIB
PWI Rejang Lebong Gelar Konsolidasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 18-12-2024,17:48 WIB