SELUMA - Setelah melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufron Imron berinisial PR (18) ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma. Namun PR tidak ditahan karena dinilai kooperatif. “Untuk PR sudah kita periksa sebagai anak pelaku. Namun tidak kita tahan karena dinilai koperatif dan didampingi kuasa hukum. Berkas perkara juga akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Rabu,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwihariyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH. Berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Senpil. Penyidikan perkara Senpi tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 untuk PR sudah ditetapkan sebagai anak pelaku berdasarkan gelar Perkara. BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Senpi, Anak Mantan Pejabat Seluma Tersangka Penanganan PR berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. “Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012,” ungkapnya. Ia menjelaskn, hasil penyidikan peran PR membeli Senpi dari tersangka lain dan melakukan upgrade. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil PR selaku anak pelaku untuk meminta keterangan. Sebelumnya, majelis hakim PN Tais dalam putusan selanya memenangkan eksepsi yang diajukan oleh PH tersangka PR. Dimana dakwaan terhadap PR yang diajukan ke pengadilan, tidak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Padahal saat ditangkap atau peristiwa itu terjadi, PR masih berada di bawah umur. BACA JUGA: Di Seluma, Harga Sawit Tertinggi Rp 850/Kg “Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan,” terang Dwi Wardoyo. Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951.(juu)
Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan
Kamis 14-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Senin 27-10-2025,16:21 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,07:47 WIB
Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,06:41 WIB
Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Bonus DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Raih Alokasi Penuh pada 2026
Selasa 02-06-2026,07:46 WIB
PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:51 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22 Juni 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,14:23 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Catat 287 Pencari Kerja hingga Pertengahan 2026, Naik dari Tahun Lalu
Selasa 02-06-2026,14:21 WIB