SELUMA - Setelah melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufron Imron berinisial PR (18) ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma. Namun PR tidak ditahan karena dinilai kooperatif. “Untuk PR sudah kita periksa sebagai anak pelaku. Namun tidak kita tahan karena dinilai koperatif dan didampingi kuasa hukum. Berkas perkara juga akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Rabu,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwihariyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH. Berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Senpil. Penyidikan perkara Senpi tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 untuk PR sudah ditetapkan sebagai anak pelaku berdasarkan gelar Perkara. BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Senpi, Anak Mantan Pejabat Seluma Tersangka Penanganan PR berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. “Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012,” ungkapnya. Ia menjelaskn, hasil penyidikan peran PR membeli Senpi dari tersangka lain dan melakukan upgrade. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil PR selaku anak pelaku untuk meminta keterangan. Sebelumnya, majelis hakim PN Tais dalam putusan selanya memenangkan eksepsi yang diajukan oleh PH tersangka PR. Dimana dakwaan terhadap PR yang diajukan ke pengadilan, tidak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Padahal saat ditangkap atau peristiwa itu terjadi, PR masih berada di bawah umur. BACA JUGA: Di Seluma, Harga Sawit Tertinggi Rp 850/Kg “Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan,” terang Dwi Wardoyo. Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951.(juu)
Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan
Kamis 14-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 11-11-2024,11:44 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor Remaja di Bengkulu, 3 Orang Jadi Tersangka atas Kepemilikan Senjata Tajam
Rabu 30-10-2024,10:28 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula
Selasa 29-10-2024,22:37 WIB
Petani Minta Polres Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Perusakan 17 Pondok
Selasa 22-10-2024,19:42 WIB
Tersangka Penganiayaan Berat Setelah 8 Bulan Buron Akhirnya Ditangkap di Rejang Lebong
Selasa 22-10-2024,19:33 WIB
Kasus Pencurian Mobil Pickup di Rejang Lebong Terungkap, 1 Penadah dan 2 Tersangka Masuk DPO
Terpopuler
Minggu 17-11-2024,03:00 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Total Rp103,4 Miliar
Minggu 17-11-2024,05:00 WIB
Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim Rp200,5 Miliar, Cek Desa Terbesar
Minggu 17-11-2024,01:00 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Rp147,9 miliar: Jumlah per Desa, Siapa yang Terbesar?
Minggu 17-11-2024,08:27 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK Bengkulu Utara, Seleksi Gelombang II Siap Dilaksanakan Akhir Tahun 2024
Minggu 17-11-2024,15:01 WIB
Karir Shio Monyet dan Kambing 2025: Sukses di Industri Kreatif!
Terkini
Minggu 17-11-2024,21:27 WIB
Mudahnya Bayar Obat di Instalasi Farmasi dengan BRImo
Minggu 17-11-2024,21:19 WIB
Layanan Digital dan Inovasi KUR Primadona Nasabah BRI Lubuklinggau
Minggu 17-11-2024,21:11 WIB
KPR BRI Property Expo 2024 Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah
Minggu 17-11-2024,21:03 WIB
Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia
Minggu 17-11-2024,20:45 WIB