SELUMA - Setelah melakukan penyidikan lanjutan atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufron Imron berinisial PR (18) ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seluma. Namun PR tidak ditahan karena dinilai kooperatif. “Untuk PR sudah kita periksa sebagai anak pelaku. Namun tidak kita tahan karena dinilai koperatif dan didampingi kuasa hukum. Berkas perkara juga akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Rabu,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwihariyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH. Berdasarkan hasil gelar perkara PR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Senpil. Penyidikan perkara Senpi tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 untuk PR sudah ditetapkan sebagai anak pelaku berdasarkan gelar Perkara. BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Senpi, Anak Mantan Pejabat Seluma Tersangka Penanganan PR berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tais menolak dakwaan PR dan meminta dilakukan secara peradilan anak. “Penanganannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012,” ungkapnya. Ia menjelaskn, hasil penyidikan peran PR membeli Senpi dari tersangka lain dan melakukan upgrade. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil PR selaku anak pelaku untuk meminta keterangan. Sebelumnya, majelis hakim PN Tais dalam putusan selanya memenangkan eksepsi yang diajukan oleh PH tersangka PR. Dimana dakwaan terhadap PR yang diajukan ke pengadilan, tidak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Padahal saat ditangkap atau peristiwa itu terjadi, PR masih berada di bawah umur. BACA JUGA: Di Seluma, Harga Sawit Tertinggi Rp 850/Kg “Pada saat sidang terjadi putusan sela. Artinya, pada saat itu fakta di pengadilan untuk perkara pokoknya belum diperiksa atau belum diuji di persidangan,” terang Dwi Wardoyo. Selain itu menurutnya, penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang sebelumnya melayangkan surat ke Polres Seluma. Untuk dapat dilanjutkan penyidikan kembali dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak. Yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951.(juu)
Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan
Kamis 14-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Senin 27-10-2025,16:21 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,11:26 WIB
Pemkab Mukomuko Tegaskan PPPK Tidak Diberhentikan di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa 14-04-2026,14:38 WIB
Laboratorium Lingkungan Mukomuko Ditargetkan Beroperasi 2026, Fokus Uji Air dan Udara
Selasa 14-04-2026,11:15 WIB
Lolos Verifikasi Pusat, Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko Tunggu Kelengkapan Administrasi
Selasa 14-04-2026,09:01 WIB
Barcelona Menjauh di Puncak Klasemen, Unggul Sembilan Poin dari Real Madrid
Selasa 14-04-2026,08:41 WIB
Tekanan untuk Arsenal, Manchester City Dekati Puncak Klasemen
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:58 WIB
Antisipasi Rabies, Pemprov Bengkulu Distribusikan 2.000 Dosis Vaksin ke 5 Wilayah
Selasa 14-04-2026,15:55 WIB
Pemprov Bengkulu Targetkan Zakat 2,5 Persen dari Perusahaan, Regulasi Disiapkan
Selasa 14-04-2026,15:24 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Masuk Tahap Final, Jemaah Segera Masuk Asrama
Selasa 14-04-2026,15:17 WIB
Strategi Pemprov Bengkulu Tingkatkan PAD, Belajar dari Riau dan Sumbar
Selasa 14-04-2026,14:38 WIB