Bongkar Rumah Singgah di Sejumlah Pabrik CPO

Sabtu 16-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2

Diduga Jadi Tempat Maksiat

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Diduga ada sejumlah bangunan yang berdiri tidak jauh dari sejumlah lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) atau pabrik CPO, menjadi tempat maksiat.

Bangunan-bangunan itu pun biasa disebut rumah singgah.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko Drs. Yandaryat Priendiana meminta Satpol PP Pemkab Mukomuko melakukan penindakan.

Bukan saja ditertibkan, bahkan jika memungkinkan dibongkar. Agar dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai norma agama dan masyarakat tidak terus berlangsung di lokasi itu.

“Infonya sudah ada rumah-rumah singgah di sekitar pabrik. Rumah-rumah singgah itu, diobrak-abrik saja,” tegas Yandaryat.

Dia juga meminta Satpol PP memastikan keberadaan tempat-tempat panti pijat.

BACA JUGA:RSUD Tidak Belanjakan Anggaran Hingga Rp 13,1 M

Termasuk juga tempat karaoke, sekalipun diklaim tempat usaha karaoke keluarga.

Langkah tersebut perlu dilakukan sebelum terjadinya hal-hal yang malah membuat citra buruk daerah.

“Jangan sampai masyarakat komplain. Keresahan masyarakat, bukti ketidaktanggapan kita dengan perkembangan.

Jadi tertibkan. Tentu dengan tetap humanis, jangan terlalu vulgar atau arogan,” sampainya.

Yandaryat menyatakan akan mengupayakan alokasi anggaran yang memadai bagi Satpol PP.

Khususnya anggaran untuk penegakan peraturan daerah (Perda).

Agar Satpol PP dapat lebih rutin melaksanakan penertiban. Sebagai upaya memastikan perda yang sudah diundangkan benar-benar dilaksanakan hingga di tingkat masyarakat.

“Biaya operasi penegakan diusahakan memadai. Karena ini terkait dengan ketertiban masyarakat.

Kasihan nanti tiba-tiba kaum ibu-ibu bertindak, melakukan aksi sendiri. Tetap Pemkab nantinya yang jadi sorotan dan direpotkan,” tandasnya.

Asisten II Setdakab Mukomuko, Drs. H. Bustari M, M.Hum mengatakan, di daerah lain ia mendapatkan informasi dilakukan penindakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sehingga beberapa pelanggar ada yang sampai dijebloskan ke penjara.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Petani, Harga Sawit di Mukomuko Merangkak Naik

“Kita coba saja itu. Apalagi kalau itu sudah ada aturannya dalam perda kita,” kata Bustari.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si menyatakan, untuk tempat karaoke dan panti pijat, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan.

Diketahui perizinan yang dimiliki usaha sudah lengkap. Namun demikian, pihaknya tetap meminta pengelola tempat usaha mematuhi norma-norma di masyarakat.

Diantaranya, menjaga penampilan, agar tidak terlalu mencolok, semisalnya rambut perempuan yang warna-warni, berpakaian terbuka atau minim.

Yang itu dapat mencuri perhatian dan kemudian membuat penasaran.

“Kedepan, merek-merek panti pijat juga kita bongkar. Karena takut nantinya di kawasan itu dilabeli kampung pijat.

Kami juga akan minta ulama membantu memberikan arahan. Kita juga sudah minta mereka turun ke masyarakat,” kata Suryanto.(hue)

Kategori :