JAKARTA – Pemerintah memutuskan memangkas jenis dan jumlah pupuk yang akan disubsidi. Langkah tersebut diambil karena pemerintah hanya akan fokus mendukung komoditas pokok strategis.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian. Pemerintah berupaya memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga. Salah satu kebijakan yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Yakni, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan itu mulai diundangkan pada Jumat (8/7) lalu. BACA JUGA:Musim Tanam Tiba, Pupuk Tetap Saja Mahal ’’Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian,’’ ujar Musdhalifah. Dalam beleid itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis, yaitu urea dan NPK. Sementara itu, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri atas tiga subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri atas padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian, subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao, dan kopi. BACA JUGA:DTPHP Provinsi Dorong Petani Kopi Gunakan Pupuk Organik Di sisi lain, pemerintah siap mengucurkan anggaran Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk. Dana tersebut bakal menyasar 16 juta petani yang terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis. ’’Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,’’ kata Ali. (agf/c7/bay)Jenis Pupuk Subsidi Dipangkas
Minggu 17-07-2022,14:11 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Minggu 02-11-2025,18:05 WIB
Harga Pupuk Turun Tajam, Distan Mukomuko Tegaskan Kios Wajib Ikuti HET Baru
Kamis 30-10-2025,14:56 WIB
Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Baru di Mukomuko
Kamis 30-10-2025,08:52 WIB
Harga Pupuk Subsidi Turun, Dispertan Kaur Perketat Pengawasan Kios Nakal
Senin 27-10-2025,17:30 WIB
INFO GRAFIK: Pupuk Subsidi Makin Terjangkau Bagi Petani
Senin 27-10-2025,09:11 WIB
Distan Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan, Pastikan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,07:47 WIB
Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,07:46 WIB
PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat
Selasa 02-06-2026,06:41 WIB
Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Bonus DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Raih Alokasi Penuh pada 2026
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:51 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22 Juni 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan
Selasa 02-06-2026,16:09 WIB
Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 02-06-2026,16:02 WIB
Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027
Selasa 02-06-2026,14:23 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Catat 287 Pencari Kerja hingga Pertengahan 2026, Naik dari Tahun Lalu
Selasa 02-06-2026,14:21 WIB