JAKARTA – Pemerintah memutuskan memangkas jenis dan jumlah pupuk yang akan disubsidi. Langkah tersebut diambil karena pemerintah hanya akan fokus mendukung komoditas pokok strategis.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian. Pemerintah berupaya memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga. Salah satu kebijakan yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Yakni, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan itu mulai diundangkan pada Jumat (8/7) lalu. BACA JUGA:Musim Tanam Tiba, Pupuk Tetap Saja Mahal ’’Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian,’’ ujar Musdhalifah. Dalam beleid itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis, yaitu urea dan NPK. Sementara itu, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri atas tiga subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri atas padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian, subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao, dan kopi. BACA JUGA:DTPHP Provinsi Dorong Petani Kopi Gunakan Pupuk Organik Di sisi lain, pemerintah siap mengucurkan anggaran Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk. Dana tersebut bakal menyasar 16 juta petani yang terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis. ’’Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,’’ kata Ali. (agf/c7/bay)Jenis Pupuk Subsidi Dipangkas
Minggu 17-07-2022,14:11 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Minggu 02-11-2025,18:05 WIB
Harga Pupuk Turun Tajam, Distan Mukomuko Tegaskan Kios Wajib Ikuti HET Baru
Kamis 30-10-2025,14:56 WIB
Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Baru di Mukomuko
Kamis 30-10-2025,08:52 WIB
Harga Pupuk Subsidi Turun, Dispertan Kaur Perketat Pengawasan Kios Nakal
Senin 27-10-2025,17:30 WIB
INFO GRAFIK: Pupuk Subsidi Makin Terjangkau Bagi Petani
Senin 27-10-2025,09:11 WIB
Distan Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan, Pastikan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,15:26 WIB
PMK 32/2025 Atur Uang Makan ASN dan Honorarium Ujian 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya
Jumat 17-07-2026,15:57 WIB
Pemerintah Pangkas Seminar Tatap Muka, Kegiatan ASN 2026 Diarahkan Beralih ke Online
Jumat 17-07-2026,16:46 WIB
Program MBG Kembali Bergulir, Harga Ayam dan Cabai di Mukomuko Bertahan Tinggi
Jumat 17-07-2026,15:36 WIB
Kabar Baik! Satpam, Sopir hingga Pramubakti Berhak THR, Ini Aturan Honorarium Terbarunya
Jumat 17-07-2026,15:21 WIB
Aturan SBM 2026 Perketat Honorarium Diklat, Panitia hingga Penceramah Wajib Penuhi Syarat Ini
Terkini
Sabtu 18-07-2026,07:00 WIB
Proyek Sekolah Rakyat Kaur Capai 93,69 Persen, Serap 1.360 Tenaga Kerja Berkat APBN
Sabtu 18-07-2026,06:00 WIB
Tak Semua ASN Dapat Seragam Baru, Pemerintah Batasi Pengadaan Pakaian Dinas Tahun 2026
Jumat 17-07-2026,17:11 WIB
HUT ke-56 Astra Motor, Donor Darah Serentak di 12 Provinsi Hasilkan 560 Kantong Darah
Jumat 17-07-2026,17:07 WIB
AHASS Mentari Motor Resmi Dibuka, Astra Motor Bengkulu Perluas Layanan Servis Honda di Kampung Melayu
Jumat 17-07-2026,17:00 WIB