JAKARTA – Pemerintah memutuskan memangkas jenis dan jumlah pupuk yang akan disubsidi. Langkah tersebut diambil karena pemerintah hanya akan fokus mendukung komoditas pokok strategis.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian. Pemerintah berupaya memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga. Salah satu kebijakan yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Yakni, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan itu mulai diundangkan pada Jumat (8/7) lalu. BACA JUGA:Musim Tanam Tiba, Pupuk Tetap Saja Mahal ’’Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian,’’ ujar Musdhalifah. Dalam beleid itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis, yaitu urea dan NPK. Sementara itu, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri atas tiga subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri atas padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian, subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao, dan kopi. BACA JUGA:DTPHP Provinsi Dorong Petani Kopi Gunakan Pupuk Organik Di sisi lain, pemerintah siap mengucurkan anggaran Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk. Dana tersebut bakal menyasar 16 juta petani yang terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis. ’’Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,’’ kata Ali. (agf/c7/bay)Jenis Pupuk Subsidi Dipangkas
Minggu 17-07-2022,14:11 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,10:04 WIB
Alih Fungsi Lahan Persawahan di Bengkulu Utara Terus Terjadi, Imbas Pengurangan Penerima Pupuk Subsidi
Sabtu 18-01-2025,08:01 WIB
Bengkulu Utara Segera Salurkan Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Pertama 2025
Minggu 22-12-2024,07:47 WIB
306 Petani Bengkulu Utara Dicoret dari Penerima Pupuk Subsidi 2025, Apa Penyebabnya?
Selasa 17-12-2024,09:34 WIB
Alokasi Pupuk Subsidi Mukomuko 2025 Naik, Capai 3.451 Ton
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:43 WIB
Minim Efek Samping: 6 Bahan Alami yang Efektif Mengatasi Jerawat Membandel
Minggu 16-02-2025,13:32 WIB
Kesehatan Pencernaan: Jenis Makanan Fermentasi yang Menjaga Keseimbangan Pencernaan
Minggu 16-02-2025,13:40 WIB
Kenapa Kita Selalu Niat Bangun Pagi Tapi Gagal? Ini Dia Penyebab dan Solusinya!
Minggu 16-02-2025,08:53 WIB
Warna Keberuntungan Setiap Shio di Akhir Bulan Ini! Yuk, Coba Sekarang
Minggu 16-02-2025,16:30 WIB
Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Aura "Old Money", Elegan dan Klasik
Terkini
Minggu 16-02-2025,17:42 WIB
Keharmonisan Rumah Tangga: Kesalahan yang Dilakukan Perempuan dalam Pernikahan
Minggu 16-02-2025,17:32 WIB
Bisnis Auto Cuan Jelang Ramadan Tanpa Modal Besar, Bisa Raup Untung!
Minggu 16-02-2025,17:30 WIB
7 Adab Lelaki Saat Melamar Pasangan, Biar Langsung Diterima!
Minggu 16-02-2025,17:29 WIB
Kenali Mahar yang Dilarang dalam Islam, Nomor 5 Sering Terjadi!
Minggu 16-02-2025,16:36 WIB