HONDA

Bengkulu Utara Segera Salurkan Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Pertama 2025

Bengkulu Utara Segera Salurkan Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Pertama 2025

Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara telah mendapatkan informasi dari distributor pupuk subsidi mengenai penebusan pupuk untuk musim tanam padi pertama tahun 2025.

Pupuk tersebut nantinya akan bisa ditebus oleh pemegang izin atau pemilik kios penyalur, yang kemudian akan disalurkan kepada petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi, SP, meminta seluruh kios penyalur pupuk subsidi segera melakukan penebusan pupuk dari distributor. 

Hal ini bertujuan agar petani dapat segera mendapatkan pupuk yang diperlukan untuk memulai musim tanam pertama tahun 2025. 

BACA JUGA:Harga Cabai di Kota Bengkulu Naik Turun Gila-Gilaan, Pedagang Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan Tanggapi Kerusakan Plafon SDN 103, Janji Segera Perbaiki

Abdul Hadi menegaskan, keterlambatan dalam penebusan oleh kios dapat berisiko menunda musim tanam, yang tentunya akan merugikan petani.

“Jangan sampai keterlambatan penebusan menyebabkan kerugian pada petani dan mengganggu waktu tanam padi pertama tahun ini,” ujar Abdul Hadi.

Dinas TPHP juga akan menerima pemberitahuan dari distributor ketika penebusan pupuk telah dilakukan oleh kios penyalur. 

Selanjutnya, pihak Dinas TPHP akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk subsidi untuk memastikan bahwa distribusinya berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tanggapi Tragedi Berdarah yang Melibatkan Pelajar, Soroti Pencegahan dan Solusi

BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kabupaten Mukomuko Turun per 17 Januari 2025

Pengawasan ini penting untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyalahgunaan pupuk subsidi yang dapat merugikan petani yang berhak.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa setiap kios penyalur pupuk harus sudah memiliki daftar petani yang berhak menerima pupuk subsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: