Tim KSP Tinjau HGU PT. AA
SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Tim Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI didampingi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan ATR/BPN Kabupaten Seluma melakukan pengecekan lokasi sengketa lahan transmigrasi, Selasa (19/7). Antara warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas (AA) seluas 35 hektare. Hal ini, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat Desa Rawa Indah beberapa waktu lalu. Koordinator tim Tenaga Ahli Madya KSP RI Atho’ hillah mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran fakta di lapangan terkait sengketa agraria, antara warga transmigran di Desa Rawa Indah dengan PT. Agri Andalas itu. BACA JUGA:Akhirnya TPG Cair “Kami dari KSP menindaklanjuti dari adanya pengaduan, kita cek lapangan dan kita sama-sama menyaksikan. warga yang memiliki sertifikat menunjukkan tanahnya. Meskipun warga juga masih bingung titik koordinatnya atau tidak tapi itulah temuan yang ada di lapangan,” jelasnya. Dalam pengecekan ini juga disaksikan langsung oleh pihak perusahaan PT. AA. Selanjutnya akan dibahas bersama dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Seluma dan di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:Rumah Dijual Anak, Lansia Tinggal di Panti “Kami belum membuat titik kesimpulan apapun atas pengaduan ini. Dan kita akan berbicara dengan Agri Andalas terkait dengan pengaduan ini. Semua pihak tentu akan kita dengarkan dan serap informasinya. Sehingga keputusan apapun nanti dari verifikasi lapangan itu bisa memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Baik perusahaan yang sedang investasi maupun masyarakat,” terangnya. Tim KSP juga akan menentukan hasil untuk menjadi kesimpulan, berdasarkan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa mengklaim tanpa data dan dokumen ke semua pihak. BACA JUGA:Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan “Kita akan membuat kesimpulan berdasarkan temuan, data dan yang ada sehingga dasarnya jelas,” ujarnya. Anggota DPRD Seluma Nur Ali yang merupakan mantan Kades Rawa Indah mengatakan memang banyak yang mengklaim lahan jatah warga transmigran tahun 1994 lalu disinyalir masuk ke dalam HGU PT Agri Andalas. Namun harus dibuktikan dengan sertifikat tanah yang aslinya. Meski sampai saat ini masih ada peta sebagai pegangan dan bukti adanya lahan jatah transmigran di Desa Rawa Indah ini. “Memang tanah yang diklaim warga Desa Rawa Indah ini dulunya adalah jatah transmigran, dengan jatah 2 hektare per KK, seperempat untuk lahan pekarangan/pemukiman, 3/4 lahan untuk usaha 1 dan 1 hektarenya lagi untuk lahan usaha 2,” ungkapnya. BACA JUGA:Kabel Listrik Terjuntai Nyaris Saja Makan Korban Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma Djakwan Hadinata, SH yang ikut dalam pengecekan akan menindak lanjuti apapun temuan. Namun belum dapat menentukan titik koordinat dari lokasi peta yang ditunjukkan oleh warga, sehingga pihaknya akan mencocokan dengan peta yang dimilikinya. “Ini baru peninjauan lapangan, belum tahu pasti, apakah yang ditunjukkan oleh pemohon tadi itu benar lokasi sertifikat yang dipegang atau bukan, Selanjutnya kami akan coba cek di peta yang ada di ATR/BPN. Setelah itu nanti apakah disitu atau bukan baru kita laporkan ke pihak KSP,” sampainya. BACA JUGA:Harga Cabai Bertahan Rp 100 Ribu/Kg Sementara itu, Humas PT. Agri Andalas Hasan yang ikut dalam pengecekan berdalih, adanya pengaduan ke KSP ini merupakan adanya pengalihan isu terkait pencurian buah TBS kelapa sawit PT AA di lokasi lahan sengketa. Lalu dilaporkannya ke Polda Bengkulu dan saat ini tersangkanya telah ditetapkan DPO, karena tidak dapat menunjukan dokumen asli yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kami melihat ini hanya pengalihan isu saja soal pencurian buah sawit perusahaan. Karena pelakunya kini statusnya DPO. Kami pihak perusahaan dengan warga Desa Rawa Indah selama ini tidak ada masalah apapun dan hubungan kami terjalin harmonis,” ujarnya.(juu)Cek Fakta Sengketa Lahan Transmigrasi
Rabu 20-07-2022,08:25 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,13:55 WIB
Produktivitas Pertanian Bengkulu Meningkat, Target Tanam Padi 2025 Capai 1.159 Hektare
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,09:00 WIB
Sultan Gagas Sister City Bengkulu-London, Warisan Sejarah Inggris Disiapkan Jadi Magnet Wisata
Kamis 23-07-2026,06:00 WIB
Bengkulu Rp14,29 Juta per Hari, Ini Standar Sewa Gedung Pertemuan Pemerintah Tahun 2026
Kamis 23-07-2026,10:00 WIB
Bengkulu Rp106 Ribu, Ini Standar Biaya Transportasi Dinas ke Bandara dan Terminal Tahun 2026
Kamis 23-07-2026,07:00 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Targetkan 200 UMKM, Expo Pesisir 2,3 Km Jadi Daya Tarik Utama
Kamis 23-07-2026,08:00 WIB
Sultan Pastikan Program Rumah Layak Huni Terus Dikawal, Bantuan BSPS Disalurkan di Bengkulu
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:04 WIB
HANI 2026, Dedy Wahyudi Serukan Gerakan Bersih Narkoba dari Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Kamis 23-07-2026,19:58 WIB
Warga Tolak Lokasi Yonif TP di Lahan Eks HGU, Bupati Mukomuko Janji Perjuangkan Aspirasi ke Pusat
Kamis 23-07-2026,17:35 WIB
300 Rumah Warga Mukomuko Masuk Verifikasi Bedah Rumah Tahap II, Bantuan Rp20 Juta Segera Cair
Kamis 23-07-2026,17:33 WIB
4 ASN Lolos Seleksi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Siap Berebut Jabatan Lewat Assessment
Kamis 23-07-2026,17:31 WIB