Tim KSP Tinjau HGU PT. AA
SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Tim Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI didampingi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan ATR/BPN Kabupaten Seluma melakukan pengecekan lokasi sengketa lahan transmigrasi, Selasa (19/7). Antara warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas (AA) seluas 35 hektare. Hal ini, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat Desa Rawa Indah beberapa waktu lalu. Koordinator tim Tenaga Ahli Madya KSP RI Atho’ hillah mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran fakta di lapangan terkait sengketa agraria, antara warga transmigran di Desa Rawa Indah dengan PT. Agri Andalas itu. BACA JUGA:Akhirnya TPG Cair “Kami dari KSP menindaklanjuti dari adanya pengaduan, kita cek lapangan dan kita sama-sama menyaksikan. warga yang memiliki sertifikat menunjukkan tanahnya. Meskipun warga juga masih bingung titik koordinatnya atau tidak tapi itulah temuan yang ada di lapangan,” jelasnya. Dalam pengecekan ini juga disaksikan langsung oleh pihak perusahaan PT. AA. Selanjutnya akan dibahas bersama dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Seluma dan di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:Rumah Dijual Anak, Lansia Tinggal di Panti “Kami belum membuat titik kesimpulan apapun atas pengaduan ini. Dan kita akan berbicara dengan Agri Andalas terkait dengan pengaduan ini. Semua pihak tentu akan kita dengarkan dan serap informasinya. Sehingga keputusan apapun nanti dari verifikasi lapangan itu bisa memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Baik perusahaan yang sedang investasi maupun masyarakat,” terangnya. Tim KSP juga akan menentukan hasil untuk menjadi kesimpulan, berdasarkan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa mengklaim tanpa data dan dokumen ke semua pihak. BACA JUGA:Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan “Kita akan membuat kesimpulan berdasarkan temuan, data dan yang ada sehingga dasarnya jelas,” ujarnya. Anggota DPRD Seluma Nur Ali yang merupakan mantan Kades Rawa Indah mengatakan memang banyak yang mengklaim lahan jatah warga transmigran tahun 1994 lalu disinyalir masuk ke dalam HGU PT Agri Andalas. Namun harus dibuktikan dengan sertifikat tanah yang aslinya. Meski sampai saat ini masih ada peta sebagai pegangan dan bukti adanya lahan jatah transmigran di Desa Rawa Indah ini. “Memang tanah yang diklaim warga Desa Rawa Indah ini dulunya adalah jatah transmigran, dengan jatah 2 hektare per KK, seperempat untuk lahan pekarangan/pemukiman, 3/4 lahan untuk usaha 1 dan 1 hektarenya lagi untuk lahan usaha 2,” ungkapnya. BACA JUGA:Kabel Listrik Terjuntai Nyaris Saja Makan Korban Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma Djakwan Hadinata, SH yang ikut dalam pengecekan akan menindak lanjuti apapun temuan. Namun belum dapat menentukan titik koordinat dari lokasi peta yang ditunjukkan oleh warga, sehingga pihaknya akan mencocokan dengan peta yang dimilikinya. “Ini baru peninjauan lapangan, belum tahu pasti, apakah yang ditunjukkan oleh pemohon tadi itu benar lokasi sertifikat yang dipegang atau bukan, Selanjutnya kami akan coba cek di peta yang ada di ATR/BPN. Setelah itu nanti apakah disitu atau bukan baru kita laporkan ke pihak KSP,” sampainya. BACA JUGA:Harga Cabai Bertahan Rp 100 Ribu/Kg Sementara itu, Humas PT. Agri Andalas Hasan yang ikut dalam pengecekan berdalih, adanya pengaduan ke KSP ini merupakan adanya pengalihan isu terkait pencurian buah TBS kelapa sawit PT AA di lokasi lahan sengketa. Lalu dilaporkannya ke Polda Bengkulu dan saat ini tersangkanya telah ditetapkan DPO, karena tidak dapat menunjukan dokumen asli yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kami melihat ini hanya pengalihan isu saja soal pencurian buah sawit perusahaan. Karena pelakunya kini statusnya DPO. Kami pihak perusahaan dengan warga Desa Rawa Indah selama ini tidak ada masalah apapun dan hubungan kami terjalin harmonis,” ujarnya.(juu)Cek Fakta Sengketa Lahan Transmigrasi
Rabu 20-07-2022,08:25 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Kamis 13-11-2025,13:55 WIB
Produktivitas Pertanian Bengkulu Meningkat, Target Tanam Padi 2025 Capai 1.159 Hektare
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,13:47 WIB
Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026
Sabtu 07-02-2026,13:50 WIB
Tahun 2026, Gedung SPPG di Mukomuko Bertambah dan Sasar Wilayah 3T
Sabtu 07-02-2026,17:21 WIB
Performa Gahar dengan Baterai 7300 mAh, iQOO Z10 Jadi Pilihan HP Gaming 2026 dengan Harga Terbaik
Sabtu 07-02-2026,14:46 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko Dikebut, Dokumen Teknis Dikejar
Sabtu 07-02-2026,14:53 WIB
Kopi Bumi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur Helmi Hasan Ikut Tanam 45 Ribu Bibit di Lebong
Terkini
Sabtu 07-02-2026,17:51 WIB
Infinix Note 40 Pro 5G Tawarkan Teknologi 5G dengan Harga Bersahabat
Sabtu 07-02-2026,17:21 WIB
Performa Gahar dengan Baterai 7300 mAh, iQOO Z10 Jadi Pilihan HP Gaming 2026 dengan Harga Terbaik
Sabtu 07-02-2026,17:11 WIB
ASUS ROG Phone 8 Pro, HP Gaming Premium untuk Performa Tanpa Batas
Sabtu 07-02-2026,16:16 WIB
Mengenal Uwinfly DragonFly D7S, Sepeda Listrik Stylish yang Paham Kebutuhan Kaki Anda
Sabtu 07-02-2026,15:59 WIB