BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Meskipun sudah menetapkan empat tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepertinya tidak berhenti di situ. Dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi program replanting sawit tahun 2019 dan 2020, di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara. Penyidik masih berupaya mengungkapkan dugaan keterlibat pihak lainnya. Termasuk juga peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Utara yang mengurusi program bantuan itu. BACA JUGA: Uang Korupsi Replanting Sawit Rp 13 Miliar Disita, Tsk Masih 4 Tim penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan mereka. “Saya tegaskan lagi tidak sampai di empat tersangka ini. Ini baru satu kelompok tani. Makanya saya bilang tadi akan kita kembangkan. Dan tersangkanya akan berkembang juga. Rp 13 miliar yang disita itu baru dari satu Poktan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka dari Kelompok Tani Rindang Jaya, yakni Arlan Sidi, Eli Darwanto, dan Suhastono serta Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto. BACA JUGA: Jawab Keresahan Petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp1.447 per Kilogram Kasus ini bermula dari tahun 2019 dan berlanjut di tahun 2020. Di mana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, mendapatkan bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau disebut replanting. Yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Yakni, badan yang dibentuk Kementerian Keuangan yang menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau disebut CPO Supporting Fund (CSF). Yang akan digunakan sebagai pendukung program dalam pengembangan kelapa sawit. Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani (poktan) penerima bantuan sebesar Rp 61.975.250.000. Di tahun 2020 terdapat 10 poktan yang menerima bantuan dengan jumlah Rp 78.539.664.000. Total keseluruhan bantuan di tahun 2019-2020 Rp 139.514.655.000. Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, tim penyidik juga memperlihatkan sejumlah uang yang telah disita sebanyak Rp 13 miliar. “Masih kita kembangkan dan berpotensi bertambah (tersangka, red). Sejauh ini sudah 18 kelompok tani yang diperiksa,” ungkap Heri. Heri mengatakan secara fisik uang yang disita jumlahnya Rp 13 miliar. Dan sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah lainnya yang ada di Bank Mandiri. BACA JUGA: Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD Kasus ini mulai diungkap 2020 lalu. Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan ini. Dengan modus memanipulasi identitas sehingga negara dirugikan. Seharusnya, per Kepala Keluarga (KK) mendapatkan bantuan Rp 30 juta per hektare. BACA JUGA: Ada 1.111 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu Gelar Program Inklusi Satu (KK) maksimal menerima bantuan empat replanting untuk hektare. Namun, ada puluhan penerima yang identitasnya dipalsukan oleh tersangka. Sehingga satu KK ada yang menerima bantuan sampai 20 hektare. Sehingga satu KK atau satu petani bisa menerima bantuan replanting Rp 600 juta. “Perannya, ketika syarat-syarat untuk bisa menerima bantuan ini kan harus dengan kepemilikan lahan. Identitasnya jelas, dan memenuhi syarat sebagai penerima. Tetapi ternyata mereka ini memalsukan persyaratan tersebut,” terang Heri. Motif keempat tersangka ini menggunakan identitas palsu dalam memperoleh bantuan replanting. Untuk peran lain seperti keterlibatan pihak pembibitan, pupuk, dan lain-lain kita masih kembangkan. BACA JUGA: Sopir Truk Panik, Antrean Mengular “Semua yang terlibat dalam kasus ini sudah kita periksa. Totalnya saksi yang telah di periksan hingga ratusan saksi, termasuk Direktur BPDPKS juga sudah kami periksa,” ujar Heri. Sementara keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Tipikor, dengan ancamannya 20 tahun penjara. Sedangkan uang hasil korupsi kemana digunakan oleh keempat tersangka, tim penyidik masih kembangkan. Kasus ini melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting ini. Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2.000 petani. (jam)
Bola Panas Replanting Sawit, Sasar Kalangan OPD?
Jumat 22-07-2022,23:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,09:14 WIB
Kuota Haji Bengkulu Utara Menurun, Antrean Jemaah Capai 27 Tahun
Selasa 14-01-2025,09:46 WIB
Bengkulu Utara Bersih dari Aliran Sesat, PAKEM Tetap Perketat Pengawasan
Selasa 14-01-2025,09:17 WIB
Selamat! 54 Peserta Lulus Seleksi CPNS Bengkulu Utara, Masa Sanggah hingga 15 Januari dan April Pelantikan
Senin 13-01-2025,09:41 WIB
Tahap Akhir Seleksi CPNS Bengkulu Utara, 20 Formasi Gagal Direkrut
Terpopuler
Selasa 14-01-2025,15:14 WIB
Fondasi Penting: Memahami Boundaries dan Tanda-Tanda Belum Memilikinya
Selasa 14-01-2025,15:55 WIB
Mengenali dan Mengatasi Burnout Sebelum Terlambat, Kesehatan Adalah Prioritas!
Rabu 15-01-2025,06:01 WIB
Puluhan Bidan Desa Seluma Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Ini 11 Poin Tuntutannya!
Selasa 14-01-2025,19:22 WIB
Punya Manfaat Positif, Ini Pentingnya Bersikap Bodo Amat untuk Kesehatan Mental
Rabu 15-01-2025,10:07 WIB
Mengenal Luka Masa Kecil yang Berdampak hingga Dewasa, Termasuk Cara Mengatasinya!
Terkini
Rabu 15-01-2025,14:16 WIB
Feng Shui dan Warna, Tips Pilih Warna yang Tepat untuk Setiap Ruangan di Rumah
Rabu 15-01-2025,14:11 WIB
Cara Menggunakan Tanaman dalam Feng Shui untuk Meningkatkan Keberuntungan dan Kesehatan
Rabu 15-01-2025,12:38 WIB
Kemendagri Dorong Daerah Cepat Terapkan Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG
Rabu 15-01-2025,10:58 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus di Mukomuko, Digantikan dengan Jasa Outsourcing, Ini Penjelasannya
Rabu 15-01-2025,10:49 WIB