SELUMA, rakyatengkulu.disway.id - Berdasarkan hasil rapat crosscheck dan analisis hasil temuan pelanggaran izin PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) di Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. FLBA ke Kementerian ESDM RI. Rekomendasi tertuang dalam surat Nomor surat : 540/ 1317 / B.1/2022. tentang rekomendasi untuk pembekuan dan pencabutan IUP PT. FLBA yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) RI. “Sudah seharusnya Gerbernur mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. FLBA karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Kemudian masyarakat Pasar Seluma menolak kehadiran tambang yang mengancam ruang hidup masyarakat,” sampai perwakilan koalisi Rakyat Pesisir Barat, Anton Suprianto. BACA JUGA:Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi Koalisi Rakyat Pesisir Barat akan terus mengawal proses pencabutan izin tersebut ke Kementrian ESDM dan tim dari Kementrian ESDM agar bisa bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan tanpa ada yang ditutuptutupi berdasarkan temuan Tim 11 Kamis (7/7) lalu. Diketahui sejumlah temuan saat Tim 11 turun kelokasi pertambanhan diantranya, pertama adanya aktivitas fisik penggalian dan pertambangan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi. Kemudian adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan diduga pengerusakan hutan pantai akibat dari aktivitas pertambangan. Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke sungai muara buluan dan mengalir ke laut. Keempat, diduga jarak antara bibir pantai dengan aktivitas / lokasi tambang lebih kurang± 30 meter. (juu)Gubernur Rekomendasikan Cabut Izin PT FLBA
Senin 25-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Senin 20-10-2025,09:42 WIB
8.000 Blanko Baru Tiba, Pelayanan KTP-el di Seluma Kembali Lancar
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:17 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Pasokan LPG 3 Kg di Bengkulu Utara Selama Ramadan
Senin 23-02-2026,09:31 WIB
Jaksa Riky Musriza Sosok Penegak Hukum Intelektual dengan Segudang Prestasi
Senin 23-02-2026,08:57 WIB
Milan Menyerah dari Parma, Jarak dengan Inter Milan Melebar 10 Poin
Senin 23-02-2026,10:34 WIB
Usai Apel Bersama, Polda Bengkulu Gelar Tes Urine Mendadak
Senin 23-02-2026,08:27 WIB
Barcelona Gusur Real Madrid dari Puncak Klasemen Usai Libas Levante
Terkini
Senin 23-02-2026,14:43 WIB
Izin Perumahan di Kota Bengkulu Bisa Selesai Dua Hari, Ini Syaratnya
Senin 23-02-2026,14:40 WIB
Bapenda Bengkulu Cek Video Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Jukir dan SPT Tak Cocok
Senin 23-02-2026,14:36 WIB
THR ASN Kota Bengkulu Masih Tunggu Juknis, Anggaran Dipastikan Siap
Senin 23-02-2026,14:34 WIB
ADD dan DD Tahap Pertama 2026, Dua Desa di Kota Mukomuko Sudah Ajukan
Senin 23-02-2026,12:25 WIB