BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 ditunda.
Kasus dugaan korupsi ini dengan terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dan sang menantu Filya. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut rencananya diagendakan pada Selasa (2/8/2022). Disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, sidang tersebut ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan terhadap putusan yang akan dibacakan kepada para terdakwa. BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma "Setelah dibuka sidang, hakim menyatakan bahwa mereka belum siap secara keputusan kerena belum tercapai kesepakatan. Sehingga sidang ditunda besok Rabu (3/8/2022)," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. Lanjutnya, dengan keputusan hakim untuk menunda sidang pihak JPU menerima hal tersebut. "Kita menghargai, sidang itu kan harus siap semua harus ada musyawarah mufakat antara hakim," katanya. "Sidang tadi disampaikan bahwa mereka belum mencapai musyawarah tersebut keputusan perkara ini dan kita mengikuti saja," tambahnya. BACA JUGA:Kenakan Ikat Kepala, Sandiaga Cek Lokasi Wisata Rejang Lebong Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sofian Siregar berharap penundaan tersebut berdampak positif bagi kliennya. "Harapan kami penundaan ini dampak positif bagi klien kami, yakni mendapatkan keputusan yang lebih adil. Demi kepastian hukum ini adalah penundaan terkahir," ujarnya. "Alasannya ditunda karena belum ada kesepakatan antara majelis hakim," bebernya. BACA JUGA:Di Desa Belitar, Warga sudah Bersiap Menyambut Kedangan Menteri Sandiaga Uno Sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Emzaili selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp582.140.473 (yang sudah dikembalikan). Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan
Selasa 02-08-2022,11:28 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,13:36 WIB
SPI 2024 Bongkar Titik Rawan Korupsi, Pemprov Bengkulu dan KPK Dorong Transparansi Anggaran
Kamis 20-11-2025,09:16 WIB
Berkas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Lengkap, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Kamis 13-11-2025,15:37 WIB
Kajati Bengkulu Turun Langsung Cek Mobil Mewah Sitaan Kasus Tambang
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,14:12 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Mukomuko Ajukan Bantuan Benih Padi 86 Ton Lebih
Selasa 17-02-2026,16:00 WIB
Tradisi Mandi Balimau di Mukomuko, Warga Diminta Utamakan Keselamatan
Selasa 17-02-2026,19:16 WIB
Awal Puasa Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Pemprov Bengkulu Ajak Jaga Kerukunan
Selasa 17-02-2026,13:13 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6.000 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Selasa 17-02-2026,20:48 WIB
Dana Desa 2026 Tapanuli Tengah Rp60,3 Miliar, Manduamas Baru Tertinggi
Terkini
Rabu 18-02-2026,09:08 WIB
H-1 Puasa hingga H+2 Lebaran, Tempat Hiburan di Bengkulu Tengah Diminta Tutup Total
Rabu 18-02-2026,08:49 WIB
Jam Kerja ASN Rejang Lebong Dikurangi Selama Ramadan, Disiplin Tetap Diawasi
Rabu 18-02-2026,08:26 WIB
PSG Manfaatkan Kartu Merah Monaco, Les Parisiens Menang Dramatis 3-2
Rabu 18-02-2026,08:22 WIB
Madrid Curi Poin Penuh di Da Luz, Benfica Terancam Tersingkir
Rabu 18-02-2026,08:17 WIB