8. Meminta semua data pribadi.
Perusahaan Pinjol ilegal biasanya juga meminta akses seluruh data pribadi Anda. Semua data yang ada di dalam gawai peminjam diambil.
9. Penagih tidak bersertifikat AFPI.
Pihak yang menagih pada perusahaan Pinjol ilegal juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan
Demikian 9 kriteria Pinjol legal dan 9 kriteria Pinjol ilegal. Anda dan masyarakat pada umumnya bisa melihat dengan jelas perbedaannya. Masing-masing hingga totalnya ada 18 item kriteria Pinjol legal dan ilegal. Semoga informasi ini bisa membantu Anda. Khususnya Anda dan masyarakat pada umumnya tidak terjebak dengan Pinjol ilegal.**
BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman KUR TKI dengan Penempatan di 7 Negara Ini, Besarannya Segini !