BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PERHATIAN ! Anda wajib tahun ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) legal dan ilegal. Anda bisa menyimak penjelasannya di sini.
Kehati-hatian ketika menggunakan pinjaman online atau Pinjol sangat penting.
BACA JUGA:Aplikasi BRImo, Pinjol Bank BRI Tawarkan KTA untuk Nasabah Rp 10 Juta
Pasalnya, ketika Anda terjebak Pinjol ilegal, dampaknya sangat luar biasa. Anda bisa saja menerima ancaman teror, pelecehan, dan intimidasi ketika Anda sebagai peminjam Pinjol ilegal tidak bisa membayar.
BACA JUGA:Satgas Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Termasuk Binomo
Anda dan masyarakat perlu tahu secara detail perbedaan Pinjol legal dan ilegal. Ketika sudah tahu, maka Anda dan masyarakat bisa membedakan mana yang legal sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Terlanjur jadi Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tak Perlu Bayar
Demikian juga ketika tahu Pinjol ilegal, maka Anda dan masyarakat pada umumnya tidak akan terjebak dan bisa terhindar dari jerat hutang dan intimidasi ketika terjadi telat bayar.
BACA JUGA:MUI Haramkan Praktik Pinjol
Berikut 18 ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total 18 ciri-ciri tersebut, terdiri 9 kriteria Pinjol legal dan 9 kriteria Pinjol ilegal.
BACA JUGA:Kabareskrim Perintah Tindak Pinjol, Ada 3 Ribu Pinjol Ancam Masyarakat
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki 9 kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
Perusahaan Pinjol atau lembaga penyedia pembiayaan sudah terdaftar dan berizin OJK. Saat ini ada 102 perusahaan Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.