BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar menggembirakan kini datang bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia.
Kementerian Sosial telah memulai distribusi bantuan sosial (bansos) PKH tahap ke-4 yang difokuskan kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.
Bantuan ini bernilai Rp600.000 dan harus mematuhi beberapa persyaratan penting sebelum dapat dinikmati.
Sebelum Anda melangkah untuk mencairkan Dana BPJS KIS, penting untuk memeriksa apakah Anda memenuhi kriteria-kriterianya. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda perhatikan:
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan
1. Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status kartu KIS Anda aktif.
2. Anda harus menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.
3. Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, ada beberapa cara yang dapat Anda tempuh. Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lainnya adalah dengan mendaftar secara offline melalui pihak desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Kesehatan Menghasilkan Perubahan Positif dalam Pelayanan JKN
Dokumen yang perlu disiapkan termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Proses pencairan bantuan PKH tahap 4 sudah dimulai sejak bulan Juli di Provinsi Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga bulan Oktober 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan DANA BPJS KIS memiliki kategori penerima dan nominal yang berbeda, antara lain:
1. Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
2. Ibu Hamil dan Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp4.000.000 per tahun).