Mukomuko Jadi Teladan! Seluruh Desa dan Kelurahan Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Mukomuko Jadi Teladan! Seluruh Desa dan Kelurahan Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabupaten Mukomuko patut berbangga! Sebab, seluruh 148 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan telah berhasil membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) tepat waktu sesuai target yang ditetapkan Kementerian Desa dan PDT (Kemendes PDT).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (Puem) DPMD Mukomuko, Yaspida Suhaini, S.AP, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.
“Alhamdulillah, sejauh ini seluruh desa dan kelurahan di Mukomuko sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Ini capaian besar yang patut diapresiasi,” ujar Yaspida.
Dikejar Tenggat, Mukomuko Tuntas 100 Persen
Kementerian Desa sebelumnya telah menetapkan tenggat hingga akhir Mei 2025 bagi seluruh desa di Indonesia untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
BACA JUGA:Warkop DKI Kartun Hadir di Bioskop 26 Juni 2025, Humor Legendaris Menyapa Generasi Baru
BACA JUGA:Kejagung Telusuri Jejak Korupsi Minyak ke Singapura, 22 Pihak Diperiksa
Kabupaten Mukomuko sukses memenuhi tenggat itu secara menyeluruh.
Dari total 151 wilayah administratif (148 desa dan 3 kelurahan), sebanyak 33 desa telah mendaftarkan koperasinya ke notaris, dan 2 desa sudah resmi memiliki akta notaris.
Sisanya masih dalam proses pengurusan legalitas.
“Progres legalisasi koperasi terus berjalan. Kita dorong agar semua desa segera memiliki akta notaris sebagai bentuk badan hukum resmi,” tambah Yaspida.
Didanai Dana Desa, Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
Terkait biaya pembuatan akta notaris untuk koperasi, Yaspida menjelaskan biayanya berkisar Rp2,5 juta per koperasi, yang bisa diambil dari alokasi Dana Desa (maksimal 3%) atau dari sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) lainnya.
BACA JUGA:Tape: Superfood Tradisional Nusantara yang Kaya Probiotik, Kalahkan Yogurt
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: