Kasus Pemerasan Dokter, Berkas Nikita Mirzani Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Jakarta

Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM setelah menjalani pemeriksaan intensif.--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” ujarnya, dikutip dari AntaraNews.com.
BACA JUGA:Warkop DKI Kartun Hadir di Bioskop 26 Juni 2025, Humor Legendaris Menyapa Generasi Baru
BACA JUGA:Kejagung Telusuri Jejak Korupsi Minyak ke Singapura, 22 Pihak Diperiksa
Meski berkas dinyatakan lengkap, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Kejati masih menunggu proses tahap dua dari Polda Metro Jaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik, tersangka sedang pembantaran di rumah sakit,” lanjut Syahron.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
BACA JUGA:Tape: Superfood Tradisional Nusantara yang Kaya Probiotik, Kalahkan Yogurt
BACA JUGA:Gubernur Helmi Kucurkan Rp 14 Miliar untuk Bangun Jalan di Kaur, Gerbang Selatan yang Jadi Prioritas
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani tidak sendiri, ia turut didampingi oleh asistennya yang berinisial IM.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: