BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

Sabtu 07-10-2023,22:01 WIB
Editor : Admin
BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

d. Santunan kematian 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

e. Biaya pemakaman Rp 10.000.000.

BACA JUGA:4 Dokumen yang Harus Siap untuk Pengajuan KUR Bank BRI 2023, Simak Ulasannya di Sini !

f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.

BACA JUGA:BRI Peduli Jadikan Kampung Bali Percontohan dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan di Tengah Kota Jakarta

g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

BACA JUGA:Pengajuan KUR 2023 Ditolak? Kupedes BRI Jadi Solusi, Limit Pinjaman Sampai Rp250.000.000

h. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000.

i. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000.

j. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Pinang Flexi Rp25.000.000: Cair Cepat Tanpa Jaminan

k. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan:

BACA JUGA:BRI dan Kemendag Kolabs Latih UMKM Bandung Raya Tembus Pasar Ekspor

1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian:

a. Pendidikan TK Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun.

b. Pendidikan SD/sederajat Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun.

Kategori :